Selasa, 29 September 2009

pengertiandemokrasi

Demokrasi Kita (bangsa Indonesia), DEMOKRASI PANCASILA(pengertian)
Demokrasi, sebuah kata sakti dalam beberapa tahun terakhir. Sebuah kata yang setiap Negara/ bangsa selalu mengagungkannya. Saking saktinya kata tersebut sampai memiliki pengaruh yang luar biasa hebatnya. Meskipun sebagian masyarakat tidak paham apa sebenarnya yang didemokrasi, kekuasaan-kah, Keadilan-kah, Pendidikan-Kah atau Cuma pendapat/aspirasi saja. Kalau demokrasi diartikan sebagai kebebasan dalam mengeluarkan pendapat, berarti itu hanya demokrasi dalam lingkup mengeluarkan pendapat. Lalu dimanakah letak Demokrasi Pendidikan? Demokrasi Keadilan? Demokrasi beragama? (ya binggung kalo sudah begini).
Ya karena itu tidak terlepas dari peran Amerika dan sekutunya yang mengklaim sebagai polisi dunia/Negara paling demokrasi, dengan menggunakan dalih ini dia (amerika,red) menutupi tujuan terselubungnya. Coba diingat perlakuan Amerika terhadap Afganistan, Iraq dan yang terakhir memojokkan Iran dengan isu Nuklirnya, Apakah itu demokrasi? (anda bisa lihat buktinya sendiri).Wong dia boleh memiliki Nuklir, Kenapa orang lain tidak boleh kalo itu baik & kalo itu jahat kenapa dia memilikinya??? Ya beginilah cirri-ciri Kapitalis dan Komunis dengan kedok apapun, tetntunya ini buka pemimpin tentunya ini bukan polisi dunia tapi penjajah dunia lebih tepatnya.

Lalu bagaimana dengan Indonesia, lah ini lagi lebih parah sudah tidak tau apa itu demokrasi ikut-ikutan demokratis, karena tidak paham malah jadinya kapitalis, buktinya : biaya pendidikan yang tinggi tetntu hanya bias dirasakan sebagian orang berduit, lalu bagaimana dengan petani, nelayan, buruh, ya tentu tidak mampu. Apa ini demokratis? (demokratis jangan hanya diartikan sebagai kebebasan mengeluarkan pendapat saja kita tertipu, tetapi demokratis itu juga kebebasan belajar, pendidikan, keadilan, ekonomi dll).

Lalu kita ini enaknya apa? Ngapain niru yang tidak jelas kita punya demokrasi sendiri yaitu DEMOKRASI PANCASILA. Ya ini sudah jelas dan cocok dengan kita. Sama halnya dengan setiap Negara/bangsa memiliki cirri masing-masing. Contonya makanan, yang cocok dengan lidah kita ya sambal bukan moyonesnya Amerika. Kembali kedemokrasi Pancasila kita, sudah sangat jelas dan cocok dengan kita, mari kita lihat satu persatu sila di Pancasila:

KETUHANAN YANG MAHA ESA, dimana letak demokrasinya ?

Apakah disini disebutkan hanya mengkhusukan kepad salah satu agama saja? Tentu tidak-kan, tentunya Yang Maha Esa menurut keyakina masing-masing. Disini tidak ada unsure pemaksaan bahwa agama A atau B yang paling beanar/salah. Apakah ini bukan Demokrasi??
KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAP, diamana demokrasiny?

Sila ini sudah jelas, kemanusiaan Adil dan Beradap, bahwa keadilan ini milik siapa saja, keadilan pendidikan, keadilan hokum, keadilan ekonomi. Bukan milik orang kaya thok, pejabat thok, koruptor thok, tukang sayur thok tapi milik semua. Apakh sila ini diksusukan utnuk satu golongan saja? Apakah ini bukan demokrasi namanya????
PERSATUAN INDONESIA

n Sudah jelas bahwa Indonesia itu kekuatan utamanya da di persatuan. Persatuan itu tidak ada yang lebih baik atau buruk, lebih tinggi atau lebih rendah, suku A lebih baik dari Suku B atau sebalikanya, semua memiliki kedudukan sma sebagai komponen bangsa. Apakh ini tidak Demokrasi???
KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN PERWAKILAN.

Ini sudah Jelas! Apakah ini bukan Demokrasi???
KEADILAN SOSILA BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA.

Ini jelas sekali, keadilan social harus merata, apa ini bukan demokrasi?????
xendro.wordpress.com/.../demokrasi-kita-bangsa-indonesia-demokrasi-pancasila/
pentingnya demokrasi
DEMOKRASI PANCASILA ATAU DEMOKRASI KAPITALISTIK LIBERALISTIK
Oleh:
Muhammad Kustiawan,S.S.,M.A.
Kandidat Doktor Ilmu Politik, Universitas Kokushikan Tokyo,Japan

Pada Tahun 2009 nanti kita bangsa Indonesia akan menyelenggarakan pesta demokrasi Pemilu 2009. Tentu beberapa Parpol besar maupun kecil sedang menyiapkan segala sesuatunya untuk memenangkan pertarungan menghadapi Pemilu 2009. Namun, sebelum itu Parpol yang ikut Pemilu 2009 harus mengikuti tahapan verifikasi baik dari KPU maupun DEPHUBHAM. Sampai saat ini ada 34 Parpol yang sudah langsung mendaftar sebagai peserta Pemilu 2009. KPU untuk Pemilu 2009 ini mengisyaratkan menyiapakan kemudahan Proses
Namun masalahnya bagaimana dengan 26 Parpol yang tidak lolos verifikasi vaktual di KPU tahun 2004. Apakah bisa langsung mendaftar ke KPU tanpa harus mendaftar ke DEPHUBHAM, jika ya atau dasar hukumnya apa?. Padahal UU no.2 / 08 tentang Parpol : “Parpol yang telah disahkan sebagai badan hukum berdasarkan UU No. 31/2002 tetap diakui keberadaannya. Dalam UU Pemilu :
“hanya menyatakan parpol yang dapat langsung ke KPU hanyalah Parpol yang telah ditetapkan sebagai peserta Pemilu pada pemilu Sebelumnya. Parpol lama tapi tidak lolos verifikasi KPU namun masih punya badan hukum yang diterbitkan DEPHUBHAM tidak masuk. Jadi bisa dikatakan parpol lama yang tidak lolos menjadi peserta Pemilu sebelumnya wajib diverifikasi di DEPHUBHAM.
Berbicara mengikuti Pemilu tidak akan pernah habis-habisnya. Dimana tetap saja selalu ada yang menang dan kalah, serta selalu saja politik kepentingan bermain didalamnya. Semua Parpol yang ingin ikut peserta Pemilu selalu membawa kepentingan kelompok dari pada kepentingan Negara dan bangsa. Pada saat yang sama Negara dan bangsa sangat membutuhkan bagaimana mengwujudkan kemakmuran rakyat sebagai tujuan utama dari pertikaian diantara partai peserta pemilu.
Seyogyanyalah Parpol yang ada itu bukan terus memikirkan politik kepentingan namun bagaimana membuat sebuah”symbol pemersatu bangsa” yang dapat membangkitkan nasionalisme Indonesia. Serta membangkitkan semangat keindonesiaan. Bahwa kita bangga sebagai rakyat Indonesia bukan suku ataupun etnis. Disinilah letak strategis pentingnya Pancasila dan demokrasi didalamnya bisa mendarah daging dialam sanubari seluruh rakyat Indonesia.
Kalau kita menyimaka sejak kemerdekaan Indonesia , bagaimana sebenarnya peran parpol untuk membuat “symbol Pemersatu “ ditengan keragaman rakyat Indonesia. Indonesia yang 88% pendudukan beragama Islam dengan beranekaragam suku, ras dan etnis ini tetap saja sulit untuk bersatu meskipun pada masa lalu kelompok Islam sempat dipersatukan dalam wadah bernama Masyumi yang atas prakarsa tentara pendudukan Jepang. Apalagi keberadaan partai-partai Islam sejak kemerdekaan sampai ahri ini tetap eksis, namun tidak memiliki peran yang sangat singnifikan untuk mengatasi masalah NATION – STATE dan nasinalisme Indoensia. Masalah dibalik ini sebenarnya adalah belum jelasnya symbol yang bisa menyatukan sesame warga Indonesia. Meskipun ada PANCASILA, namun tetap saja belum ada kejelasan dan belum sepenuh menjadi jaminan pemersatu.
Melihat hal tersebut, Hal yang penting dalam Pemilu 2009 ini bagaimana Parpol-Parpol yang ada itu bertikai namun untuk kepentingan rakyat bukan kelompok. Caranya adalah buang jauh-jauh politik kepentingan individu dan kelompok dan perkuatkan sikap toleransi diantara kelompok politik. Serta kerja sama untuk adakan kosensus atau kesepakatan bahwa keajuan ekonomi, pendidikan dan teknologi adalah tujuan utama kemakmuran bangsa dan Negara.
Disisi lain Proses demokrasi harus tetap jalan dan Parpol harus menjamin stabilitas keamanan Negara. Oleh karena itu, Pemilu 2009 haruslah sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi Pancasila. Disamping itu pancasila haruslah menjadi prioritas utama bagaimana rakyat Indonesia bisa memahami dan sadar akan arti pentingnya demokrasi yang ditanamkan dalam nilai-nilai pancasila. Sistem Demokrasi di Indonesia haruslah mengambil nilai-nilai positif dengan berlandaskan etika dan tata susila diantara para elit Parpol. Sehingga tidak terjebak dalam konsep demokrasi kapitalistik yang menitikberatkan pada hegemoni kelompok terkuat dalam sistem politik. Oleh karena sistem demokrasi Indonesia haruslah sesuai dengan nilai luhur budaya bangsa yang santun dan prinsip saling menghormati serta mengedepankan kultur politik yang benar-benar mementingkan Rakyat.Sistem yang benar-benar mementingkan Rakyat ini memang sangat sulit untuk diperoleh saat ini, dimana reformasi moral belum bisa diatasi yang membuat negeri yang luas ini hanya bisa melihat kekayaan dirampas dan digadaikan ke perusahaan asing. Oleh karena tugas kita semua terutama elit Parpol bagaimana menciptakan kondisi yang benar-benar memetingkan rakyat, bukan mementingkan kelomok, golongan, suku dan ras. Hal yang sangat menghambat kemajuan Indonesia adalah Primodialisme daerah masih sangat kuat sekali.
Pada sisi lain, Bangsa Indonesia harus belajar dari kesalahan yang telah terjadi pada masa lalu. Karena sejarah akan terus berkembang pesat bersamaan dengan perubahan zaman. Untuk mengatasi problema bangsa yang tidak terselesaikan ini, ada beberapa kaidah-kaidah yang barangkali bisa dijadikan tolak ukur kemajuan Indonesia yaitu
1. Seluruh elemen Bangsa harus memperkuat Demokrasi yang PANCASILA. Artinya jalankan sistem ketatanegaraan berdasarkan semangat Pancasila deng jujur dan bertanggungjawab. Dan tinggalkan sisi negative dari demokrasi kapitalistik dan liberalistic
2. Elit Parpol harus membuang sepenuhnya kepentingan pribadi dan golongan serta mengutamakan kepentingan rakyat secara jujur dan bertanggungjawab.
3. Seluruh elit bangsa harus berkumpul dan membuat sebuah kesepakatan bahwa bertikai untuk memenangkan Pemilu sah-sah saja asalkan dilandasi oleh tujuan utamanya adalah kepentingan rakyat bukan pemimpin kelompoknya.
4. Seyogyanya menurut saya Sistem Parpol menganut sistem 2 partai. Jadi Ada 2 partai besar yang bisa digolongkan dalam dua katagori yaitu Parpol berbasis agama dan Parpol berbasis nasionalis
Posted by Muhammad Kustiawan at 11:08 PM

Demokrasi Pancasila (Deskripsi Konsep Demokrasi di Indonesia pada Masa Republik Indonesia III) Dec 4, '07 11:01 PM
for everyone

1. Pengertian Demokrasi Pancasila
Istilah "demokrasi" berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem "demokrasi" di banyak negara.
Kata "demokrasi" berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara. (Sejarah dan Perkembangan Demokrasi, http://www.wikipedia.org)
Menurut Wikipedia Indonesia, demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warga negara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Demokrasi yang dianut di Indonesia, yaitu demokrasi berdasarkan Pancasila, masih dalam taraf perkembangan dan mengenai sifat-sifat dan ciri-cirinya terdapat berbagai tafsiran serta pandangan. Tetapi yang tidak dapat disangkal ialah bahwa beberapa nilai pokok dari demokrasi konstitusionil cukup jelas tersirat di dalam Undang Undang Dasar 1945. Selain dari itu Undang-Undang Dasar kita menyebut secara eksplisit 2 prinsip yang menjiwai naskah itu dan yang dicantumkan dalam penjelasan mengenai Sistem Pemerintahan Negara, yaitu:
I. Indonesia ialah negara yang berdasarkan atas hukum (Rechstaat).
Negara Indonesia berdasarkan atas hukum (Rechstaat), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (Machstaat).
II. Sistem Konstitusionil
Pemerintahan berdasarkan atas Sistem Konstitusi (Hukum Dasar), tidak bersifat Absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas). Berdasarkan 2 istilah Rechstaat dan sistem konstitusi, maka jelaslah bahwa demokrasi yang menjadi dasar dari Undang-Undang Dasar 1945, ialah demokrasi konstitusionil. Di samping itu corak khas demokrasi Indonesia, yaitu ‘kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan’, dimuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar.
Dengan demikian demokrasi Indonesia mengandung arti di samping nilai umum, dituntut nilai-nilai khusus seperti nilai-nilai yang memberikan pedoman tingkah laku manusia Indonesia dalam hubungannya dengan Tuhan Yang Maha Esa, sesama manusia, tanah air dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, pemerintah dan masyarakat, usaha dan krida manusia dalam mengolah lingkungan hidup. Pengertian lain dari demokrasi Indonesia adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan bertujuan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (demokrasi pancasila). Pengertian tersebut pada dasarnya merujuk kepada ucapan Abraham Lincoln, mantan presiden Amerika Serikat, yang menyatakan bahwa demokrasi suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat, berarti pula demokrasi adalah suatu bentuk kekuasaan dari – oleh – untuk rakyat. Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Kenyataannya, baik dari segi konsep maupun praktik, demos menyiratkan makna diskriminatif. Demos bukan untuk rakyat keseluruhan, tetapi populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal memiliki hak preogratif forarytif dalam proses pengambilan/pembuatan keputusan menyangkut urusan publik atau menjadi wakil terpilih, wakil terpilih juga tidak mampu mewakili aspirasi yang memilihnya. (Idris Israil, 2005:51)
Secara ringkas, demokrasi Pancasila memiliki beberapa pengertian sebagai berikut:
1. Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong yang ditujukan kepada kesejahteraan rakyat, yang mengandung unsur-unsur berkesadaran religius, berdasarkan kebenaran, kecintaan dan budi pekerti luhur, berkepribadian Indonesia dan berkesinambungan.
2. Dalam demokrasi Pancasila, sistem pengorganisasian negara dilakukan oleh rakyat sendiri atau dengan persetujuan rakyat.
3. Dalam demokrasi Pancasila kebebasan individu tidak bersifat mutlak, tetapi harus diselaraskan dengan tanggung jawab sosial.
4. Dalam demokrasi Pancasila, keuniversalan cita-cita demokrasi dipadukan dengan cita-cita hidup bangsa Indonesia yang dijiwai oleh semangat kekeluargaan, sehingga tidak ada dominasi mayoritas atau minoritas.

2. Prinsip Pokok Demokrasi Pancasila
Prinsip merupakan kebenaran yang pokok/dasar orang berfikir, bertindak dan lain sebagainya. Dalam menjalankan prinsip-prinsip demokrasi secara umum, terdapat 2 landasan pokok yang menjadi dasar yang merupakan syarat mutlak untuk harus diketahui oleh setiap orang yang menjadi pemimpin negara/rakyat/masyarakat/organisasi/partai/keluarga, yaitu:
1. Suatu negara itu adalah milik seluruh rakyatnya, jadi bukan milik perorangan atau milik suatu keluarga/kelompok/golongan/partai, dan bukan pula milik penguasa negara.
2. Siapapun yang menjadi pemegang kekuasaan negara, prinsipnya adalah selaku ‘pengurus’ rakyat, yaitu harus bisa bersikap dan bertindak adil terhadap seluruh rakyatnya, dan sekaligus selaku ‘pelayan’ rakyat, yaitu tidak boleh/bisa bertindak zalim terhadap ‘tuannya’, yakni rakyat.
Adapun prinsip pokok demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut: (Demokrasi Pancasila, http://www.e-dukasi.net/modul_online/MO_21/ppkn203_07.htm)
1. Pemerintahan berdasarkan hukum: dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan:
a. Indonesia ialah negara berdasarkan hukum (rechtstaat) dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat),
b. Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan tidak terbatas),
c. Kekuasaan yang tertinggi berada di tangan MPR.
2. Perlindungan terhadap hak asasi manusia,
3. Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah,
4. Peradilan yang merdeka berarti badan peradilan (kehakiman) merupakan badan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain contoh Presiden, BPK, DPR, DPA atau lainnya,
5. adanya partai politik dan organisasi sosial politik karena berfungsi “Untuk menyalurkan aspirasi rakyat”,
6. Pelaksanaan Pemilihan Umum;
7. Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR (pasal 1 ayat 2 UUD 1945),
8. Keseimbangan antara hak dan kewajiban,
9. Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan YME, diri sendiri, masyarakat, dan negara ataupun orang lain,
10. Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita Nasional.
3. Ciri-ciri Demokrasi Pancasila
Dalam bukunya, Pendidikan Pembelajaran dan Penyebaran Kewarganegaraan, Idris Israil (2005:52-53) menyebutkan ciri-ciri demokrasi Indonesia sebagai berikut:
1. Kedaulatan ada di tangan rakyat.
2. Selalu berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong.
3. Cara pengambilan keputusan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
4. Tidak kenal adanya partai pemerintahan dan partai oposisi.
5. Diakui adanya keselarasan antara hak dan kewajiban.
6. Menghargai hak asasi manusia.
7. Ketidaksetujuan terhadap kebijaksanaan pemerintah dinyatakan dan disalurkan melalui wakil-wakil rakyat. Tidak menghendaki adanya demonstrasi dan pemogokan karena merugikan semua pihak.
8. Tidak menganut sistem monopartai.
9. Pemilu dilaksanakan secara luber.
10. Mengandung sistem mengambang.
11. Tidak kenal adanya diktator mayoritas dan tirani minoritas.
12. Mendahulukan kepentingan rakyat atau kepentingan umum.

3. Sistem Pemerintahan Demokrasi Pancasila
Landasan formil dari periode Republik Indonesia III ialah Pancasila, UUD’45 serta Ketetapan-ketetapan MPRS. Sedangkan sistem pemerintahan demokrasi Pancasila menurut prinsip-prinsip yang terkandung di dalam Batang Tubuh UUD 1945 berdasarkan tujuh sendi pokok, yaitu sebagai berikut:
1) Indonesia ialah negara yang berdasarkan hukum
Negara Indonesia berdasarkan hukum (Rechsstaat), tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (Machsstaat). Hal ini mengandung arti bahwa baik pemerintah maupun lembaga-lembaga negara lainnya dalam melaksanakan tindakan apapun harus dilandasi oleh hukum dan tindakannya bagi rakyat harus ada landasan hukumnya. Persamaan kedudukan dalam hukum bagi semua warga negara harus tercermin di dalamnya.
2) Indonesia menganut sistem konstitusional
Pemerintah berdasarkan sistem konstitusional (hukum dasar) dan tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang mutlak tidak terbatas). Sistem konstitusional ini lebih menegaskan bahwa pemerintah dalam melaksanakan tugasnya dikendalikan atau dibatasi oleh ketentuan konstitusi, di samping oleh ketentuan-ketentuan hukum lainnya yang merupakan pokok konstitusional, seperti TAP MPR dan Undang-undang.
3) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi
Seperti telah disebutkan dalam pasal 1 ayat 2 UUD 1945 pada halaman terdahulu, bahwa (kekuasaan negara tertinggi) ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR. Dengan demikian, MPR adalah lembaga negara tertinggi sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia. Sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi MPR mempunyai tugas pokok, yaitu:
a. Menetapkan UUD;
b. Menetapkan GBHN; dan
c. Memilih dan mengangkat presiden dan wakil presiden
Wewenang MPR, yaitu:
a. Membuat putusan-putusan yang tidak dapat dibatalkan oleh lembaga negara lain, seperti penetapan GBHN yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Presiden;
b. Meminta pertanggungjawaban presiden/mandataris mengenai pelaksanaan GBHN;
c. Melaksanakan pemilihan dan selanjutnya mengangkat Presiden dan Wakil Presiden;
d. Mencabut mandat dan memberhentikan presiden dalam masa jabatannya apabila presiden/mandataris sungguh-sungguh melanggar haluan negara dan UUD;
e. Mengubah undang-undang.
4) Presiden adalah penyelenggaraan pemerintah yang tertinggi di bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Di bawah MPR, presiden ialah penyelenggara pemerintah negara tertinggi. Presiden selain diangkat oleh majelis juga harus tunduk dan bertanggung jawab kepada majelis. Presiden adalah Mandataris MPR yang wajib menjalankan putusan-putusan MPR.
5) Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi DPR mengawasi pelaksanaan mandat (kekuasaan pemerintah) yang dipegang oleh presiden dan DPR harus saling bekerja sama dalam pembentukan undang-undang termasuk APBN. Untuk mengesahkan undang-undang, presiden harus mendapat persetujuan dari DPR. Hak DPR di bidang legislative ialah hak inisiatif, hak amandemen, dan hak budget.
Hak DPR di bidang pengawasan meliputi:
a. Hak tanya/bertanya kepada pemerintah;
b. Hak interpelasi, yaitu meminta penjelasan atau keterangan kepada pemerintah;
c. Hak Mosi (percaya/tidak percaya) kepada pemerintah;
d. Hak Angket, yaitu hak untuk menyelidiki sesuatu hal;
e. Hak Petisi, yaitu hak mengajukan usul/saran kepada pemerintah.
6) Menteri Negara adalah pembantu presiden, Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR
Presiden memiliki wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan menteri negara. Menteri ini tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi kepada presiden. Berdasarkan hal tersebut, berarti sistem kabinet kita adalah kabinet kepresidenan/presidensil.
Kedudukan Menteri Negara bertanggung jawab kepada presiden, tetapi mereka bukan pegawai tinggi biasa, menteri ini menjalankan kekuasaan pemerintah dalam prakteknya berada di bawah koordinasi presiden.
7) Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas
Kepala Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi ia bukan diktator, artinya kekuasaan tidak tak terbatas. Ia harus memperhatikan sungguh-sungguh suara DPR. Kedudukan DPR kuat karena tidak dapat dibubarkan oleh presiden dan semua anggota DPR merangkap menjadi anggota MPR. DPR sejajar dengan presiden.

5. Fungsi Demokrasi Pancasila
Adapun fungsi demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:
1. Menjamin adanya keikutsertaan rakyat dalam kehidupan bernegara
Contohnya:
a. Ikut menyukseskan Pemilu;
b. Ikut menyukseskan Pembangunan;
c. Ikut duduk dalam badan perwakilan/permusyawaratan.
2. Menjamin tetap tegaknya negara RI,
3. Menjamin tetap tegaknya negara kesatuan RI yang mempergunakan sistem konstitusional,
4. Menjamin tetap tegaknya hukum yang bersumber pada Pancasila,
5. Menjamin adanya hubungan yang selaras, serasi dan seimbang antara lembaga negara,
6. Menjamin adanya pemerintahan yang bertanggung jawab,
Contohnya:
a. Presiden adalah Mandataris MPR,
b. Presiden bertanggung jawab kepada MPR.

6. Beberapa Perumusan Mengenai Demokrasi Pancasila
Dalam bukunya Dasar-dasar Ilmu Politik, Prof. Miriam Budiardjo mengemukakan beberapa perumusan mengenai Demokrasi Pancasila yang diusahakan dalam beberapa seminar, yakni:
1. Seminar Angkatan Darat II, Agustus 1966
a. Bidang Politik dan Konstitusional
1. Demokrasi Pancasila seperti yang dimaksud dalam Undang-Undang Dasar1945,yang berarti menegakkan kembali azas negara-negara hukum dimana kepastian hukum dirasakan oleh segenap warga negara, dimana hak-hak azasi manusia baik dalam aspek kolektif, maupun dalam aspek perseorangan dijamin, dan dimana penyalahgunaan kekuasaan, dapat dihindarkan secara institusionil. Dalam rangka ini harus diupayakan supaya lembaga-lembaga negara dan tata kerja orde baru dilepaskan dari ikatan pribadi dan lebih diperlembagakan ( depersonalization, institusionalization )
2. Sosialisme Indonesia yang berarti masyarakat adil dan makmur.
3. Clan revolusioner untuk menyelesaikan revolusi , yang cukup kuat untuk mendorong Indonesia ke arah kemajuan sosial dan ekonomi sesuai dengan tuntutan-tuntutan abad ke-20.
b. Bidang Ekonomi
Demokrasi ekonomi sesuai dengan azas-azas yang menjiwai ketentuan-ketentuan mengenai ekonomi dalam Undang-undang Dasar 1945 yang pada hakekatnya, berarti kehidupan yang layak bagi semua warga negara, yang antara lain mencakup :
1. Pengawasan oleh rakyat terhadap penggunaan kekayaan dan keuangan negara dan
2. Koperasi
3. Pengakuan atas hak milik perorangan dan kepastian hukum dalam penggunaannya
4. Peranan pemerintah yang bersifat pembina, penunjuk jalan serta pelindung.
2. Musyawarah Nasional III Persahi : The Rule of Law, Desember 1966
Azas negara hukum Pancasila mengandung prinsip:
a. Pengakuan dan perlindungan hak azasi yang mengandung persamaan dalam bidang politik, hukum, sosial, ekonomi, kultural dan pendidikan.
b. Peradilan yang bebas dan tidak memihak, tidak terpengaruh oleh sesuatu kekuasaan/kekuatan lain apapun.
c. Jaminan kepastian hukum dalam semua persoalan. Yang dimaksudkan kepastian hukum yaitu jaminan bahwa ketentuan hukumnya dapat dipahami, dapat dilaksanakan dan aman dalam melaksanakannya.
3. Symposium Hak-hak Azasi Manusia, Juni 1967
Demokrasi Pancasila, dalam arti demokrasi yang bentuk-bentuk penerapannya sesuai dengan kenyataan-kenyataan dan cita-cita yang terdapat dalam masyarakat kita, setelah sebagai akibat rezim Nasakom sangat menderita dan menjadi kabur, lebih memerlukan pembinaan daripada pembatasan sehingga menjadi suatu ‘political culture’ yang penuh vitalitas.
Berhubung dengan keharusan kita di tahun-tahun mendatang untuk mengembangkan a rapidly expanding economy, maka diperlukan juga secara mutlak pembebasan dinamika yang terdapat dalam masyarakat dari kekuatan-kekuatan yang mendukung Pancasila. Oleh karena itu diperlukan kebebasan berpolitik sebesar mungkin. Persoalan hak-hak azasi manusia dalam kehidupan kepartaian untuk tahun-tahun mendatang harus ditinjau dalam rangka keharusan kita untuk mencapai keseimbangan yang wajar di antara 3 hal, yaitu:
a. Adanya pemerintah yang mempunyai cukup kekuasaan dan kewibawaan.
b. Adanya kebebasan yang sebesar-besarnya.
c. Perlunya untuk membina suatu rapidly expanding economy.

DAFTAR PUSTAKA
Budiardjo, Miriam. 2002. Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama.
Israil, Idris. 2005. Pendidikan Pembelajaran dan Penyebaran Kewarganegaraan. Malang : Fakultas Peternakan Universitas Brawijaya.
Sharma, P. 2004. Sistem Demokrasi Yang Hakiki. Jakarta : Yayasan Menara Ilmu.
http://www.e-dukasi.net/modul_online/MO_21/ppkn203_07.htm
http://www.wikipedia.org










Jumat, 11 September 2009

spyware

Definisi

Spyware merupakan turunan dari adware, yang memantau kebiasaan pengguna dalam melakukan penjelajahan Internet untuk mendatangkan "segudang iklan" kepada pengguna. Tetapi, karena adware kurang begitu berbahaya (tidak melakukan pencurian data), spyware melakukannya dan mengirimkan hasil yang ia kumpulkan kepada pembuatnya (adware umumnya hanya mengirimkan data kepada perusahaan marketing).

[sunting] Kerugian

[sunting] Pencurian Data

Kebanyakan informasi yang diambil tanpa seizin adalah kebiasaan pengguna dalam menjelajahi Internet, tapi banyak juga yang mencuri data-data pribadi, seperti halnya alamat e-mail (untuk dikirimi banyak surat e sampah atau dapat dikenal dengan (spam)).

[sunting] Tambahan Biaya Pemakaian Internet

Yang merugikan dari keberadaan spyware, selain banyaknya iklan yang mengganggu adalah pemborosan bandwidth dan privasi yang telah terampas.

[sunting] Website Ber-Spyware pada umumnya

Pada umumnya, website yang memberikan spyware adalah website yang memberikan layanan gratis ataupun website yang menjual produk. Contohnya adalah AOL Mail dan Grisoft.

[sunting] Cara Mencegah Masuknya Adware dan Spyware

[sunting] Progam Pemburu Spyware & Adware

Beberapa utilitas yang dapat digunakan untuk memburu adware, seperti halnya Ad-Aware dari LavaSoft juga dapat memburu spyware, karena memang spyware merupakan turunan dari adware. Untuk memburu spyware, anda dapat menggunakan AVG Anti-Spyware, ataupun progam anti-spyware lainnya. Sekedar memperingatkan, AVG Anti-Spyware tidak memiliki Free Version, hanya ada Full Version & Trial Version. Bila anda mendownload AVG Anti-Spyware Free Version, sama saja anda mendownload AVG Anti-Spyware Trial Version.

[sunting] Contoh Program Spyware dan Adware

Salah Satu Contoh Adware adalah Produk AddOns untuk Windows Live Messenger yaitu Windows Live Messenger Plus.

[sunting] Mematikan Cookies

Cara ini juga dapat dilakukan dengan block all cookies atau menolak semua cookies untuk masuk ke komputer pengguna.

ROOTKIT

Rootkit adalah kumpulan software yang bertujuan untuk menyembunyikan proses, file dan data sistem yang sedang berjalan dari sebuah sistem operasi tempat dia bernaung. Rootkit awalnya berupa aplikasi yang tidak berbahaya, tetapi belakangan ini telah banyak digunakan oleh malware yang ditujukan untuk membantu penyusup menjaga aksi mereka yang ke dalam sistem agar tidak terdeteksi. rootkit hadir di beragam sistem operasi seperti, Linux, Solaris dan Microsoft Windows. Rootkit ini sering merubah bagian dari sistem operasi dan juga menginstall dirinya sendiri sebagai driver atau modul kernel.

Kata "rootkit" terdengar di telinga publik bermula pada skandal Sony BMG CD Copy Protection, dimana CD yang dibuat Sony BMG music meletakkan sebuah rootkit di PC Microsoft Windows pada saat pengguna memutar CD di komputer mereka. Sony sebelumnya tidak memperingatkan kepada pengguna akan hal ini di dalam CD mereka maupun di dalam kemasannya

keylogger

Keylogger merupakan sebuah perangkat baik perangkat keras atau perangkat lunak yang digunakan untuk memantau penekanan tombol keyboard. Sebuah keylogger biasanya akan menyimpan hasil pemantauan penekanan tombol keyboard tersebut ke dalam sebuah berkas log/catatan/rekaman. Beberapa keylogger tertentu bahkan dapat mengirimkan hasil rekamannya ke e-mail tertentu secara periodik.

Keylogger dapat digunakan untuk kepentingan yang baik atau bahkan bisa digunakan untuk kepentingan yang jahat. Kepentingan yang baik antara lain untuk memantau produktivitas karyawan, untuk penegakan hukum dan pencarian bukti kejahatan. Kepentingan yang buruk antara lain pencurian data dan password.

Keylogger yang berupa hardware besarnya seukuran baterai ukuran AA. Keylogger jenis ini dipasangkan pada ujung keyboard, sehingga mencegat data yang dialirkan dari keyboard ke CPU. Sementara itu, keylogger dalam bentuk perangkat lunak terpasang di dalam komputer dan bekerja secara tersembunyi. Cara sederhana untuk menghindari dampak adanya keylogger pada sistem operasi Microsoft Windows adalah dengan menggunakan fitur on-screen keyboard (osk.exe)

एक्ष्प्लोइत

Exploit
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Langsung ke: navigasi, cari

Exploit adalah sebuah perangkat lunak yang menyerang kerapuhan keamanan (security vulnerability) yang spesifik namun tidak selalu bertujuan untuk melancarkan aksi yang tidak diinginkan. Banyak peneliti keamanan komputer menggunakan exploit untuk mendemonstrasikan bahwa suatu sistem memiliki kerapuhan.

Memang ada badan peneliti yang bekerja sama dengan produsen perangkat lunak. Peneliti itu bertugas mencari kerapuhan dari sebuah perangkat lunak dan kalau mereka menemukannya, mereka melaporkan hasil temuan ke produsen agar produsen dapat mengambil tindakan. Meskipun demikian, exploit kadang menjadi bagian dari suatu malware yang bertugas menyerang kerapuhan keamanan.

Kamis, 10 September 2009

Kuda Troya (komputer)

Kuda Troya (komputer)
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Langsung ke: navigasi, cari

Trojan beralih ke halaman ini. Untuk Kuda Troya, lihat Kuda Troya.

Trojan horse atau Kuda Troya, dalam keamanan komputer merujuk kepada sebuah bentuk perangkat lunak yang mencurigakan (malicious software/malware) yang dapat merusak sebuah sistem atau jaringan. Dapat disebut sebagai Trojan saja (membuang kata horse).

Trojan berbeda dengan jenis perangkat lunak mencurigakan lainnya seperti virus komputer atau worm karena dua hal berikut:

* Trojan bersifat "stealth" (siluman dan tidak terlihat) dalam operasinya dan seringkali berbentuk seolah-olah program tersebut merupakan program baik-baik, sementara virus komputer atau worm bertindak lebih agresif dengan merusak sistem atau membuat sistem menjadi crash.
* Trojan tidak mereplikasi dirinya sendiri, sementara virus komputer dan worm melakukannya.

Penggunaan istilah Trojan atau Trojan horse dimaksudkan untuk menyusupkan kode-kode mencurigakan dan merusak di dalam sebuah program baik-baik dan berguna; seperti halnya dalam Perang Troya, para prajurit Yunani bersembunyi di dalam Kuda Troya yang ditujukan sebagai pengabdian kepada Poseidon. Kuda Troya tersebut menurut para petinggi Troya dianggap tidak berbahaya, dan diizinkan masuk ke dalam benteng Troya yang tidak dapat ditembus oleh para prajurit Yunani selama kurang lebih 10 tahun perang Troya bergejolak.

Kebanyakan Trojan saat ini berupa sebuah berkas yang dapat dieksekusi (*.EXE atau *.COM dalam sistem operasi Windows dan DOS atau program dengan nama yang sering dieksekusi dalam sistem operasi UNIX, seperti ls, cat, dan lain-lain) yang dimasukkan ke dalam sistem yang ditembus oleh seorang hacker untuk mencuri data yang penting bagi pengguna (password, data kartu kredit, dan lain-lain). Trojan juga dapat menginfeksi sistem ketika pengguna mengunduh aplikasi (seringnya berupa game komputer) dari sumber yang tidak dapat dipercayai dalam jaringan Internet. Aplikasi-aplikasi tersebut dapat memiliki kode Trojan yang diintegrasikan di dalam dirinya dan mengizinkan seorang cracker untuk dapat mengacak-acak sistem yang bersangkutan.

Beberapa jenis Trojan yang beredar antara lain adalah:

* Pencuri password: Jenis Trojan ini dapat mencari password yang disimpan di dalam sistem operasi (/etc/passwd atau /etc/shadow dalam keluarga sistem operasi UNIX atau berkas Security Account Manager (SAM) dalam keluarga sistem operasi Windows NT) dan akan mengirimkannya kepada si penyerang yang asli. Selain itu, jenis Trojan ini juga dapat menipu pengguna dengan membuat tampilan seolah-olah dirinya adalah layar login (/sbin/login dalam sistem operasi UNIX atau Winlogon.exe dalam sistem operasi Windows NT) serta menunggu pengguna untuk memasukkan passwordnya dan mengirimkannya kepada penyerang. Contoh dari jenis ini adalah Passfilt Trojan yang bertindak seolah-olah dirinya adalah berkas Passfilt.dll yang aslinya digunakan untuk menambah keamanan password dalam sistem operasi Windows NT, tapi disalahgunakan menjadi sebuah program pencuri password.
* Pencatat penekanan tombol (keystroke logger/keylogger): Jenis Trojan ini akan memantau semua yang diketikkan oleh pengguna dan akan mengirimkannya kepada penyerang. Jenis ini berbeda dengan spyware, meski dua hal tersebut melakukan hal yang serupa (memata-matai pengguna).
* Tool administrasi jarak jauh (Remote Administration Tools/RAT): Jenis Trojan ini mengizinkan para penyerang untuk mengambil alih kontrol secara penuh terhadap sistem dan melakukan apapun yang mereka mau dari jarak jauh, seperti memformat hard disk, mencuri atau menghapus data dan lain-lain. Contoh dari Trojan ini adalah Back Orifice, Back Orifice 2000, dan SubSeven.
* DDoS Trojan atau Zombie Trojan: Jenis Trojan ini digunakan untuk menjadikan sistem yang terinfeksi agar dapat melakukan serangan penolakan layanan secara terdistribusi terhadap host target.
* Ada lagi sebuah jenis Trojan yang mengimbuhkan dirinya sendiri ke sebuah program untuk memodifikasi cara kerja program yang diimbuhinya. Jenis Trojan ini disebut sebagai Trojan virus.

Mendeteksi keberadaan Trojan merupakan sebuah tindakan yang agak sulit dilakukan. Cara termudah adalah dengan melihat port-port mana yang terbuka dan sedang berada dalam keadaan "listening", dengan menggunakan utilitas tertentu semacam Netstat. Hal ini dikarenakan banyak Trojan berjalan sebagai sebuah layanan sistem, dan bekerja di latar belakang (background), sehingga Trojan-Trojan tersebut dapat menerima perintah dari penyerang dari jarak jauh. Ketika sebuah transmisi UDP atau TCP dilakukan, tapi transmisi tersebut dari port (yang berada dalam keadaan "listening") atau alamat yang tidak dikenali, maka hal tersebut bisa dijadikan pedoman bahwa sistem yang bersangkutan telah terinfeksi oleh Trojan Horse.

Cara lainnya yang dapat digunakan adalah dengan membuat sebuah "snapshot" terhadap semua berkas program (*.EXE, *.DLL, *.COM, *.VXD, dan lain-lain) dan membandingkannya seiring dengan waktu dengan versi-versi terdahulunya, dalam kondisi komputer tidak terkoneksi ke jaringan. Hal ini dapat dilakukan dengan membuat sebuah checksum terhadap semua berkas program (dengan CRC atau MD5 atau mekanisme lainnya). Karena seringnya Trojan dimasukkan ke dalam direktori di mana sistem operasi berada (\WINDOWS atau \WINNT untuk Windows atau /bin, /usr/bin, /sbin, /usr/sbin dalam keluarga UNIX), maka yang patut dicurigai adalah berkas-berkas yang berada di dalam direktori tersebut. Banyak berkas yang dapat dicurigai, khususnya berkas-berkas program yang memiliki nama yang mirip dengan berkas yang "baik-baik" (seperti "svch0st.exe", dari yang seharusnya "svchost.exe", sebuah berkas yang dijalankan oleh banyak layanan sistem operasi Windows) dapat dicurigai sebagai Trojan Horse.

Cara terakhir adalah dengan menggunakan sebuah perangkat lunak antivirus, yang dilengkapi kemampuan untuk mendeteksi Trojan yang dipadukan dengan firewall yang memonitor setiap transmisi yang masuk dan keluar. Cara ini lebih efisien, tapi lebih mahal, karena umumnya perangkat lunak antivirus yang dipadukan dengan firewall memiliki harga yang lebih mahal dibandingkan dengan dua cara di atas (yang cenderung "gratis"). Memang, ada beberapa perangkat yang gratis, tapi tetap saja dibutuhkan waktu, tenaga dan uang untuk mendapatkannya (mengunduhnya dari Internet).

Berikut ini adalah contoh penggunaan utilitas Netstat dalam Windows XP Professional

C:\>netstat -a -b

Active Connections

Proto Local Address Foreign Address State PID
TCP windows-xp:epmap 0.0.0.0:0 LISTENING 956
c:\windows\system32\WS2_32.dll
C:\WINDOWS\system32\RPCRT4.dll
c:\windows\system32\rpcss.dll
C:\WINDOWS\system32\svchost.exe
-- unknown component(s) --
[svchost.exe]
TCP windows-xp:microsoft-ds 0.0.0.0:0 LISTENING 4
[System]
TCP windows-xp:50300 0.0.0.0:0 LISTENING 1908
[oodag.exe]
TCP windows-xp:1025 0.0.0.0:0 LISTENING 496
[alg.exe]
TCP windows-xp:1030 0.0.0.0:0 LISTENING 1252
[ccApp.exe]
UDP windows-xp:microsoft-ds *:* 4
[System]
UDP windows-xp:4500 *:* 724
[lsass.exe]
UDP windows-xp:isakmp *:* 724
[lsass.exe]
UDP windows-xp:1900 *:* 1192
c:\windows\system32\WS2_32.dll
c:\windows\system32\ssdpsrv.dll
C:\WINDOWS\system32\ADVAPI32.dll
C:\WINDOWS\system32\kernel32.dll
[svchost.exe]
UDP windows-xp:ntp *:* 1036
c:\windows\system32\WS2_32.dll
c:\windows\system32\w32time.dll
ntdll.dll
C:\WINDOWS\system32\kernel32.dll
[svchost.exe]