Selasa, 06 Oktober 2009
7 Keuntungan Menggunakan Debian GNU/Linux
7 Keuntungan Menggunakan Debian GNU/Linux
nyomot dari infolinux.co.id : hanya untuk dokumentasi saja.
Mengapa kita menggunakan O/S Debian GNU/Linux?
Pertanyaan di atas sangat mendasar dan perlu untuk dijawab sebelum kita memutuskan untuk memilih “Operating System†(O/S). Di tengah iklim penegakan HAKI dan intensifnya operasi software bajakan, maka bangsa Indonesia perlu mencari solusi sistem operasi yang free, legal, dan OpenSource. Penggunaan software OpenSource membuat kita lebih mandiri mengembangkan IT di Indonesia, dan perputaran uang akan lebih banyak ke orang Indonesia. Salah satu software Open Source yang telah dipaket lengkap adalah Debian GNU/Linux.
(Sayang sekali, pengirim artikel ini anonymous dan tidak menyebutkan sumbernya, Red.)
Kembali pada pertanyaan di atas, maka dapat saya berikan paling tidak ada 7 keuntungan, jika kita menggunakan O/S Debian GNU/Linux, yaitu :
1. Admin Friendly ——————
Admin yang dimaksudkan adalah “System Administrator†(SysAdmin), yaitu orang yang bertanggung jawab akan kestabilan dan keamanan komputer server. Seringkali seorang SysAdmin perlu melakukan “Remote Administrationâ€Â, yang mana sangat boros “resources†jika harus dilakukan pada lingkungan GUI (X-Windows), maka pilihan terbaik adalah dilakukan pada lingkungan Console (Shell). Hampir semua O/S “UNIX-Like†(sistem operasi berbasiskan UNIX) seperti Linux, BSD, Minix, masih melestarikan kekuatan console ini. Beberapa contoh “Control Panel†yang fleksibel digunakan pada lingkungan GUI maupun console adalah YasT pada O/S SUSE Linux (berbasis Redhat) dan Adminmenu pada O/S Libranet Linux (berbasis Debian). Tentu saja pada Debian juga tetap mempertahankan kekuatan dari lingkungan console.
2. User Friendly —————–
Pada awalnya O/S Linux dikenal sebagai O/S Server,bukan O/S Desktop. Seiring dengan perkembangan pengguna Linux, maka semakin banyak O/S Linux yang lebih meningkatkan “Kenyamanan User” tanpa harus mengorbankan kinerja, kestabilan dan keamanannya. Sebagai contoh O/S Mandrake Linux (berbasis Redhat), atau O/S Xandros Linux (berbasis Debian),dll. Tentu saja pada O/S Debian Linux juga mengalami evolusi yang sama.
3. Hardware Friendly ———————
Seringkali “feature†canggih dari sebuah O/S harus dibayar mahal dengan dukungan hardware yang sangat “mewahâ€Â. Padahal jika sebuah O/S dioptimalkan kinerjanya,bisa berjalan pada hardware yang mungkin tergolong lama. Sebagai contoh pada O/S Libranet Linux 2.8.1, hardware minimalnya adalah Processor Intel Pentium 100, 64 MB RAM, dan 4GB ruang kosong Harddisk. Sedangkan pada O/S Debian Linux 3.1, sebagai O/S Desktop dibutuhkan minimal Processor Intel Pentium 100, 64 MB RAM, dan 3GB ruang kosong Harddisk.
4. Architecture Independent —————————-
Pada umumnya sistem operasi jalan pada 1 arsitektur processor saja. Sebagai contoh O/S Mac-OS berjalan pada processor motorola (Mac PC) saja, sedangkan O/S Redhat yang pada awalnya mendukung beberapa jenis processor, sekarang O/S Redhat mendukung processor Intel saja. Debian sejak awal dapat berjalan pada beberapa processor, sampai release terbaru Debian dapat berjalan pada 11 arsitektur processor, yaitu Intel i386/i486/i586, Alpha, ARM, Intel IA-64, Motorola 68k, MIPS, PA-RISC, PowerPC, Sparc (dan UltraSparc), IBM S/390 dan Hitachi SuperH.
5. Kernel Independent ———————-
Kernel adalah “nyawa” dari sebuah sistem operasi, karena didalamnya berisi “library” yang akan menerjemahkan instruksi dari software aplikasi agar dapat dimengerti oleh hardware. Pada umumnya O/S hanya dapat mendukung satu jenis kernel saja, misalnya O/S Redhat Linux mendukung kernel Linux, sedangkan pada O/S FreeBSD mendukung kernel BSD. Anehnya Debian mendukung beberapa jenis kernel. Pada saat Debian berjalan diatas kernel linux, kita menyebutnya O/S Debian GNU/Linux. Selain itu Debian dapat juga berjalan diatas kernel Hurd atau BSD, maka kita menyebutnya O/S Debian saja. Jadi Debian sejak awal sudah bersiap diri jika suatu saat kernel linux tidak “free” lagi, maka Debian dapat menggunakan kernel lain yang masih “free”.
6. Free Software —————–
Seringkali orang menyalah artikan istilah “free” dengan gratis. Padahal arti sebenarnya lebih kearah “kebebasan” untuk melakukan modifikasi secara keseluruhan sebuah O/S, karena kita memiliki akses sepenuhnya terhadap “source code” O/S tersebut. Pada sistem operasi komersial para penggunanya tidak diijinkan untuk mengakses kedalam “source code” nya, dan hanya diijinkan untuk merubah konfigurasinya saja. Artinya kita akan sepenuhnya mengantungkan hidup kita pada dukungan dari vendor tersebut jika terjadi kesalahan (bug) pada sistem operasi kita. Itulah alasan mengapa NASA memilih Debian sebagai sistem operasi mereka. Pada O/S Redhat tidak semua applikasinya disertai “source codeâ€Â, sebab didalamnya terdapat juga aplikasi “Shareware†dan “Freewareâ€Â. Lain halnya dengan O/S Debian yang akan mengeluarkan software aplikasi dari CD Releasenya, jika tidak bersedia memberikan “souce codeâ€Ânya. Ini pernah terjadi pada KDE yang merupakan produk software komersial, sehingga beberapa release Debian tidak menyertakan KDE didalamnya, dan menggantinya dengan software “OpenSource†yakni GNOME. Namun karena akhirnya KDE bersedia memberikan “source code†nya, maka hingga kini Debian memasukkan KDE kedalam CD releasenya. Jadi Debian satu-satunya O/S yang 100% free (free, legal dan OpenSource).
7. Free Security Update ————————
Hampir semua O/S menyediakan “patching†pada situsnya untuk menutup celah keamanan (security hole) pada sistem operasinya. Namun mereka tidak menyediakan “patching†pada software applikasi yang di-install diatas sistem operasi tersebut(ini diserahkan kepada vendor software aplikasinya). Pada situs resmi Debian (http://security.debian.org) memberikan “patching†pada sistem operasinya & juga semua applikasi yang di-install diatas Debian (dengan syarat proses instalasi harus sesuai prosedur instalasi secara debian). Salah satu keunggulan Debian dibandingan Linux lainnya adalah ketatnya “audit security” di tiap “package†aplikasinya. Seringkali sebuah “package†aplikasi harus antri selama berbulan-bulan (bahkan sampai 3 tahun) baru bisa masuk ke CD Release Debian, karena dianggap masih memiliki celah keamanan pada “package†aplikasinya. Apakah akan berhenti proses “audit security” ketika sebuah package sudah masuk ke CD Release Debian, tentu tidak! Setiap kali ditemukan celah keamanan pada suatu “package†aplikasi pada CD Release Debian, maka akan diumumkan pada situs resmi debian, dan biasanya akan bermunculan berbagai solusi dari komunitas pengguna Debian. Maka solusi terbaik akan dipilih dan dimasukkan pada situs resmi diatas. Jadi siapa saja pengguna Debian diseluruh dunia yang “online†di internet, dan melakukan “update security†(dengan 2 perintah ajaib debian, yakni “apt-update†dan “apt-upgradeâ€Â), maka sistem operasi dan seluruh aplikasi yang terinstall diatasnya akan secara otomatis di “patchingâ€Â.Jadi semakin kita rajin melakukan update security, maka O/S kita semakin aman. Dan hebatnya lagi semua itu diperoleh dengan gratis !
Apakah hanya terbatas pada 7 keuntungan diatas ? Jawabannya tentu saja tidak, sebab tiap pengguna O/S Debian bisa memberikan berbagai alasan mereka mengapa menggunakan Debian sesuai dengan profesi dan bidang pekerjaannya.
==========================================
Debian memiliki konsep Distro Release yang ketat & teruji
==========================================
Pada awal lahirnya Debian, konsep “distribution” (distro) masih merupakan hal baru. Distro adalah pengorganisasian kernel (Hurd,BSD, atau Linux), dengan software GNU (misalkan gcc, vi, fetchmail,dll), ditambah software OpenSource (misalkan Apache, MySQL, dll), dan lingkungan “Shell†nya (misalkan bash, ksh, csh, X, dll), kedalam sebuah paket aplikasi, lengkap dengan mekanisme installasinya, sehingga menjadi satu “Operating System” yang lengkap.
Distro bersifat “terbuka” (open) dan “bebas” (free),artinya distro terbuka bagi siapa saja untuk ikut memberi kontribusinya sebagai software developer, dan para pemakai bebas menggunakan / memodifikasi distro tersebut sesuai dengan kebutuhan masing-masing. Agar standar kualitas yang tinggi tetap terjaga, maka dibuat “kebijakan”(policies) dan prosedur untuk membuat “paket aplikasi” (package). Debian adalah satu-satunya distro bersifat “Micro Package”, artinya distro yang menggunakan informasi “ketergantungan” (dependency) antar “package”, agar O/S tetap konsisten ketika mengalami proses upgrade. Untuk itu perlu didukung dengan beberapa “software-tools” seperti APT,Aptitude, dll. Karena begitu “powerfull-nya”, APT ini diadopsi oleh banyak O/S komersial yang tidak berbasiskan Debian seperti O/S Linspire Linux (berbasis Redhat).
Keunikan Debian lainnya adalah aturan release Distro Debian.Sering pada saat Distro Linux megeluarkan release terbaru, maka versi yang lama akan obsolete sedangkan aplikasi terbaru akan sulit diakses oleh non-developers. Pada Debian justru sebaliknya, versi lama tetap bisa diakses, sedangkan versi terbaru bisa dengan mudah digunakan siapa saja. Debian menggunakan 3 tipe release (3-tier release system), dan versi dengan angka (growing number of obsolete versions).
Adapun 3-tier Release System pada Distro Debian adalah sbb :
1. Current Release (Stable-Release) ————————————
Merupakan release terakhir yang dikeluarkan oleh Debian. Saat tulisan ini ditulis “current release†nya adalah Debian 3.1 dengan code-name “sarge”.
2. Current Pre-Release (Testing-Release) —————————————–
Merupakan calon “stable release†berikutnya yang akan terus-menerus dilakukan perubahan dan test sebelum menjadi versi release. Saat tulisan ini ditulis “current pre-release†nya adalah Debian 3.2 dengan code-name “etch”.
3. Unstable Release (CodeName “Sidâ€Â) ————————————-
Merupakan versi release dimana berkumpulnya aplikasi-aplikasi terbaru untuk dilakukan ujicoba secara intensif, dan memang release ini tidak dianjurkan digunakan pada suatu “production - system”. Seringkali terjadi “broken-package” pada saat proses instalasi pada versi ini, sebab aplikasi memang pada tahap ujicoba. Pemberian nama (code-name) pada Debian menggunakan nama - nama karakter dalam film kartun “Toy Storyâ€Â. Nama “Sid†adalah karakter anak kecil yang sangat destruktif yang tidak boleh keluar dari rumah. Dan memang pada release inilah tempat dimana para developer aplikasi yang sangat berpengalaman melakukan “testing†dan “debugging†pada aplikasi baru. Namun banyak juga user Debian yang mengambil aplikasi-aplikasi dari “Unstable Releaseâ€Â, yang kemudian dijalankan untuk diuji. Kadang mereka mendapatkan bahwa aplikasi dalam release ini sangat handal, yang tidak mereka temukan pada O/S terkenal lainnya.
Ada tier khusus yang seharusnya tidak boleh disentuh oleh user biasa pada umumnya, yaitu “Experimental”. Disinilah para developer mengolah package yg masih secara intensif dalam proses pengembangan. Seringkali banyak package aplikasi mengalami kegalalan dalam proses instalasi dan dapat merusak data pada aplikasi yang telah terinstall. Ini tejadi terutama pada aplikasi yang mengalami perubahan drastis. Jadi package yang ada dalam release “Experimental” hanya khusus untuk user yang benar-benar mengerti apa yang dia kerjakan, dan user yang ingin membantu melakukan tes terhadap software terbaru yang masih belum sepenuhnya siap (the very latest bleeding-edge software).
Beberapa release debian adalah sebagai berikut :
[Version-CodeName-Date] [Purpose]
1.1 Buzz (17/06/1996) obsolete Stable release
1.2 Rex (12/12/1996) obsolete Stable release
1.3 Bo (05/06/1997) obsolete Stable release
2.0 Hamm (24/07/1998) obsolete Stable release
2.1 Slink (09/03/1999) obsolete Stable release
2.2 Potato (15/08/2000) obsolete Stable release
3.0 Woody (19/07/2002) obsolete Stable release
3.1 Sarge (06/06/2005) current Stable release
3.2 Etch current Testing pre-release
n/a Sid current Unstable development version
n/a Experimental dangerous pre-release packages
Pada saat debian woody release (7 set CD), jika kita membuat sebuah “master mirror†akan membutuhkan ruang kosong harddisk 80GB dan meliputi sekitar 11.000 package software. Sedangkan saat debian sarge release (14 set CD), meliputi sekitar 15.400 package software & dikerjakan oleh 1.600 “Debian Developersâ€Â. Hebatnya lagi semuanya bersifat terbuka source codenya dan gratis (open source and free).
=========================================
Debian memiliki teamwork yang teroganisir sangat baik
=========================================
Proyek Debian secara resmi dicetuskan oleh Ian Murdock pada tanggal 16 Agustus 1993. Debian sendiri mempunyai ejaan resmi yaitu “deb ee n”, nama ini berasal dari gabungan nama pencetus Debian yakni Ian Murdock dan istrinya Debra.
Pada awalnya pembuatan Proyek Debian mendapat sponsor dari proyek FSF GNU (Free Sofware Foundation GNU) selama 1 tahun (Nopember 1994 sampai dengan 1995). Proyek Debian memberikan penekanan pada kehati- hatian dan kesinambungan dalam pembuatan package. Proyek dimulai dari sekelompok kecil “Free Software Hackers” (tightly-knit group of Free Software hackers), lalu secara bertahap berkembang menjadi komunitas besar “user “ dan “developerâ€Â.
Debian adalah contoh dalam skala besar apa yang disebut oleh Eric S. Raymond sbg “project software development†dg “Style Bazaarâ€Â. Proyek debian sepenuhnya terbuka bagi siapa saja, melibatkan berbagai jenis orang yang berbeda, tiap orang melakukannya karena dia merasa senang melakukankannya. Walau dalam kenyataannya Debian tidak mempunyai legalitas kelembagaan, tidak ada perusahaan Debian, tidak ada pemegang saham,dewan komisaris,dewan direktur, bahkan organisasi non-profit (Debian menggunakan organisasi “Software in The Public Interest” sebagai payung hukum), namun Debian sendiri tetap berjalan sebagai sebuah “Proyek Kerjasama dalam Skala Besar”.
Struktur keanggotaan dalam Proyek Debian bersifat sukarela dan demokratis. Adapun struktur keanggotaannya dapat dibagi menjadi 3 kelompok yaitu :
1. Debian Users. —————–
Adalah siapa saja yang menggunakan distribusi Debian, baik sebagai “System Administrator†yang menggunakan berbagai jenis prosessor, ataupun user biasa yang menggunakan Debian di rumahnya. Termasuk didalamnya adalah siapa saja yg secara langsung memberikan kontribusi kepada project, misalkan mengirimkan “patchesâ€Â, bug report, dan membuat debian packages.
2. Debian Developers (DD). —————————
Saat ini ada sekitar 1.600 DDs yang memiliki beberapa hak tambahan yaitu mereka dapat secara langsung meng-upload package software (karena merekalah yang membuat dan merawat package). User selain DD yang menginginkan package-nya masuk kedalam Distro Debian, harus mendapatkan sponsor dari DD, jika tidak mereka tidak akan dapat mengupload package software kedalam antrian. Seorang DD dapat juga memberikan pilihan (vote) pada saat penentuan policy atau pada saat pemilihan posisi-posisi khusus pada proyek Debian, dan mereka dapat juga mencalonkan diri mereka sendiri.
3. Debian developer yg memegang posisi khusus (Official Positions). ———————————————————————-
Posisi khusus tsb antara lain adalah “Debian Project Leader†(DPL), anggota “Technical Committeeâ€Â, “Release Manager†pada setiap release dari O/S Debian, dan manager dari berbagai infrastruktur seperti “mirrors†dan “build farmâ€Â. Untuk mendapatkan penghargaan dari orang-orang yang terlibat dalam “Debian Project†dan agar diakui menjadi “Debian Developerâ€Â, yg perlu dilakukan adalah berikan kontribusi nyata ke “Debian Project.†Jadi segeralah subscribe ke “Debian-Devel†dan terlibat didalamnya.
Debian mengalami beberapa kali perubahan kepemimpinan sejak 1993. Adapun beberapa nama yang pernah menjadi Debian Project Leader (DPL) adalah sbb :
[Nama] [Periode-Kepemimpinan]
Ian Murdock Agustus 1993 - Maret 1996
Bruce Perens April 1996 - Desember 1997
Ian Jackson Januari 1998 - Desember 1998
Wichert Akkerman Januari 1999 - Maret 2001
Ben Collins April 2001 - April 2002
Bdale Garbee April 2002 - April 2003
Martin Michlmayr Maret 2003 - Maret 2005
Branden Robinson April 2005 - sekarang (saat tulisan ini dibuat)
Kira-kira kapan ya, banyak orang Indonesia yang jadi “Debian Developersâ€Â, syukur-syukur jadi Debian Project Leader (DPL) ?
======================================
Debian menjadi “mesin” bagi banyak O/S OpenSource
======================================
Karena begitu populernya sistem operasi Debian akhir-akhir ini, juga akibat kekecewaan para pengguna O/S Redhat (sebab menjadi 100% produk komersial), maka banyak penggemar Linux dan penggemar produk OpenSource beralih ke O/S Debian GNU/Linux. Sayangnya Debian dikenal sebagai O/S dengan konsep “software development†yg “kaku dan kolot”, dimana sangat pelit memasukkan software “OpenSource†versi terbaru kedalam distronya, sebelum benar-benar teruji dari sisi keamanannya ataupun kestabilannya.
Maka banyak pihak membuat distro sendiri, namun tetap menggunakan “mesin” Debian, yg terkenal stabil & secure. Karena “social contract” dari debian mengharuskan debian “freeâ€Â, maka jika dikomersialkan harus menggunakan nama lain, dan harus berbeda pengemasan distronya. Beberapa contoh distro komersial berbasiskan debian adalah Libranet Linux, Xandros Linux, Mepis Linux, dll. Sedangkan contoh distro non-komersial berbasiskan debian adalah Knoppix Linux, Gnoppix Linux, Ubuntu Linux, Phlak Linux, INSERT Linux, Progeny Linux, dll.
admin on July 23rd, 2007 Filed under Internet |
hadi.toekang.net/.../7-keuntungan-menggunakan-debian-gnulinux
Selasa, 29 September 2009
pengertiandemokrasi
Demokrasi Kita (bangsa Indonesia), DEMOKRASI PANCASILA(pengertian)
Demokrasi, sebuah kata sakti dalam beberapa tahun terakhir. Sebuah kata yang setiap Negara/ bangsa selalu mengagungkannya. Saking saktinya kata tersebut sampai memiliki pengaruh yang luar biasa hebatnya. Meskipun sebagian masyarakat tidak paham apa sebenarnya yang didemokrasi, kekuasaan-kah, Keadilan-kah, Pendidikan-Kah atau Cuma pendapat/aspirasi saja. Kalau demokrasi diartikan sebagai kebebasan dalam mengeluarkan pendapat, berarti itu hanya demokrasi dalam lingkup mengeluarkan pendapat. Lalu dimanakah letak Demokrasi Pendidikan? Demokrasi Keadilan? Demokrasi beragama? (ya binggung kalo sudah begini).
Ya karena itu tidak terlepas dari peran Amerika dan sekutunya yang mengklaim sebagai polisi dunia/Negara paling demokrasi, dengan menggunakan dalih ini dia (amerika,red) menutupi tujuan terselubungnya. Coba diingat perlakuan Amerika terhadap Afganistan, Iraq dan yang terakhir memojokkan Iran dengan isu Nuklirnya, Apakah itu demokrasi? (anda bisa lihat buktinya sendiri).Wong dia boleh memiliki Nuklir, Kenapa orang lain tidak boleh kalo itu baik & kalo itu jahat kenapa dia memilikinya??? Ya beginilah cirri-ciri Kapitalis dan Komunis dengan kedok apapun, tetntunya ini buka pemimpin tentunya ini bukan polisi dunia tapi penjajah dunia lebih tepatnya.
Lalu bagaimana dengan Indonesia, lah ini lagi lebih parah sudah tidak tau apa itu demokrasi ikut-ikutan demokratis, karena tidak paham malah jadinya kapitalis, buktinya : biaya pendidikan yang tinggi tetntu hanya bias dirasakan sebagian orang berduit, lalu bagaimana dengan petani, nelayan, buruh, ya tentu tidak mampu. Apa ini demokratis? (demokratis jangan hanya diartikan sebagai kebebasan mengeluarkan pendapat saja kita tertipu, tetapi demokratis itu juga kebebasan belajar, pendidikan, keadilan, ekonomi dll).
Lalu kita ini enaknya apa? Ngapain niru yang tidak jelas kita punya demokrasi sendiri yaitu DEMOKRASI PANCASILA. Ya ini sudah jelas dan cocok dengan kita. Sama halnya dengan setiap Negara/bangsa memiliki cirri masing-masing. Contonya makanan, yang cocok dengan lidah kita ya sambal bukan moyonesnya Amerika. Kembali kedemokrasi Pancasila kita, sudah sangat jelas dan cocok dengan kita, mari kita lihat satu persatu sila di Pancasila:
KETUHANAN YANG MAHA ESA, dimana letak demokrasinya ?
Apakah disini disebutkan hanya mengkhusukan kepad salah satu agama saja? Tentu tidak-kan, tentunya Yang Maha Esa menurut keyakina masing-masing. Disini tidak ada unsure pemaksaan bahwa agama A atau B yang paling beanar/salah. Apakah ini bukan Demokrasi??
KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAP, diamana demokrasiny?
Sila ini sudah jelas, kemanusiaan Adil dan Beradap, bahwa keadilan ini milik siapa saja, keadilan pendidikan, keadilan hokum, keadilan ekonomi. Bukan milik orang kaya thok, pejabat thok, koruptor thok, tukang sayur thok tapi milik semua. Apakh sila ini diksusukan utnuk satu golongan saja? Apakah ini bukan demokrasi namanya????
PERSATUAN INDONESIA
n Sudah jelas bahwa Indonesia itu kekuatan utamanya da di persatuan. Persatuan itu tidak ada yang lebih baik atau buruk, lebih tinggi atau lebih rendah, suku A lebih baik dari Suku B atau sebalikanya, semua memiliki kedudukan sma sebagai komponen bangsa. Apakh ini tidak Demokrasi???
KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN PERWAKILAN.
Ini sudah Jelas! Apakah ini bukan Demokrasi???
KEADILAN SOSILA BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA.
Ini jelas sekali, keadilan social harus merata, apa ini bukan demokrasi?????
xendro.wordpress.com/.../demokrasi-kita-bangsa-indonesia-demokrasi-pancasila/
pentingnya demokrasi
DEMOKRASI PANCASILA ATAU DEMOKRASI KAPITALISTIK LIBERALISTIK
Oleh:
Muhammad Kustiawan,S.S.,M.A.
Kandidat Doktor Ilmu Politik, Universitas Kokushikan Tokyo,Japan
Pada Tahun 2009 nanti kita bangsa Indonesia akan menyelenggarakan pesta demokrasi Pemilu 2009. Tentu beberapa Parpol besar maupun kecil sedang menyiapkan segala sesuatunya untuk memenangkan pertarungan menghadapi Pemilu 2009. Namun, sebelum itu Parpol yang ikut Pemilu 2009 harus mengikuti tahapan verifikasi baik dari KPU maupun DEPHUBHAM. Sampai saat ini ada 34 Parpol yang sudah langsung mendaftar sebagai peserta Pemilu 2009. KPU untuk Pemilu 2009 ini mengisyaratkan menyiapakan kemudahan Proses
Namun masalahnya bagaimana dengan 26 Parpol yang tidak lolos verifikasi vaktual di KPU tahun 2004. Apakah bisa langsung mendaftar ke KPU tanpa harus mendaftar ke DEPHUBHAM, jika ya atau dasar hukumnya apa?. Padahal UU no.2 / 08 tentang Parpol : “Parpol yang telah disahkan sebagai badan hukum berdasarkan UU No. 31/2002 tetap diakui keberadaannya. Dalam UU Pemilu :
“hanya menyatakan parpol yang dapat langsung ke KPU hanyalah Parpol yang telah ditetapkan sebagai peserta Pemilu pada pemilu Sebelumnya. Parpol lama tapi tidak lolos verifikasi KPU namun masih punya badan hukum yang diterbitkan DEPHUBHAM tidak masuk. Jadi bisa dikatakan parpol lama yang tidak lolos menjadi peserta Pemilu sebelumnya wajib diverifikasi di DEPHUBHAM.
Berbicara mengikuti Pemilu tidak akan pernah habis-habisnya. Dimana tetap saja selalu ada yang menang dan kalah, serta selalu saja politik kepentingan bermain didalamnya. Semua Parpol yang ingin ikut peserta Pemilu selalu membawa kepentingan kelompok dari pada kepentingan Negara dan bangsa. Pada saat yang sama Negara dan bangsa sangat membutuhkan bagaimana mengwujudkan kemakmuran rakyat sebagai tujuan utama dari pertikaian diantara partai peserta pemilu.
Seyogyanyalah Parpol yang ada itu bukan terus memikirkan politik kepentingan namun bagaimana membuat sebuah”symbol pemersatu bangsa” yang dapat membangkitkan nasionalisme Indonesia. Serta membangkitkan semangat keindonesiaan. Bahwa kita bangga sebagai rakyat Indonesia bukan suku ataupun etnis. Disinilah letak strategis pentingnya Pancasila dan demokrasi didalamnya bisa mendarah daging dialam sanubari seluruh rakyat Indonesia.
Kalau kita menyimaka sejak kemerdekaan Indonesia , bagaimana sebenarnya peran parpol untuk membuat “symbol Pemersatu “ ditengan keragaman rakyat Indonesia. Indonesia yang 88% pendudukan beragama Islam dengan beranekaragam suku, ras dan etnis ini tetap saja sulit untuk bersatu meskipun pada masa lalu kelompok Islam sempat dipersatukan dalam wadah bernama Masyumi yang atas prakarsa tentara pendudukan Jepang. Apalagi keberadaan partai-partai Islam sejak kemerdekaan sampai ahri ini tetap eksis, namun tidak memiliki peran yang sangat singnifikan untuk mengatasi masalah NATION – STATE dan nasinalisme Indoensia. Masalah dibalik ini sebenarnya adalah belum jelasnya symbol yang bisa menyatukan sesame warga Indonesia. Meskipun ada PANCASILA, namun tetap saja belum ada kejelasan dan belum sepenuh menjadi jaminan pemersatu.
Melihat hal tersebut, Hal yang penting dalam Pemilu 2009 ini bagaimana Parpol-Parpol yang ada itu bertikai namun untuk kepentingan rakyat bukan kelompok. Caranya adalah buang jauh-jauh politik kepentingan individu dan kelompok dan perkuatkan sikap toleransi diantara kelompok politik. Serta kerja sama untuk adakan kosensus atau kesepakatan bahwa keajuan ekonomi, pendidikan dan teknologi adalah tujuan utama kemakmuran bangsa dan Negara.
Disisi lain Proses demokrasi harus tetap jalan dan Parpol harus menjamin stabilitas keamanan Negara. Oleh karena itu, Pemilu 2009 haruslah sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi Pancasila. Disamping itu pancasila haruslah menjadi prioritas utama bagaimana rakyat Indonesia bisa memahami dan sadar akan arti pentingnya demokrasi yang ditanamkan dalam nilai-nilai pancasila. Sistem Demokrasi di Indonesia haruslah mengambil nilai-nilai positif dengan berlandaskan etika dan tata susila diantara para elit Parpol. Sehingga tidak terjebak dalam konsep demokrasi kapitalistik yang menitikberatkan pada hegemoni kelompok terkuat dalam sistem politik. Oleh karena sistem demokrasi Indonesia haruslah sesuai dengan nilai luhur budaya bangsa yang santun dan prinsip saling menghormati serta mengedepankan kultur politik yang benar-benar mementingkan Rakyat.Sistem yang benar-benar mementingkan Rakyat ini memang sangat sulit untuk diperoleh saat ini, dimana reformasi moral belum bisa diatasi yang membuat negeri yang luas ini hanya bisa melihat kekayaan dirampas dan digadaikan ke perusahaan asing. Oleh karena tugas kita semua terutama elit Parpol bagaimana menciptakan kondisi yang benar-benar memetingkan rakyat, bukan mementingkan kelomok, golongan, suku dan ras. Hal yang sangat menghambat kemajuan Indonesia adalah Primodialisme daerah masih sangat kuat sekali.
Pada sisi lain, Bangsa Indonesia harus belajar dari kesalahan yang telah terjadi pada masa lalu. Karena sejarah akan terus berkembang pesat bersamaan dengan perubahan zaman. Untuk mengatasi problema bangsa yang tidak terselesaikan ini, ada beberapa kaidah-kaidah yang barangkali bisa dijadikan tolak ukur kemajuan Indonesia yaitu
1. Seluruh elemen Bangsa harus memperkuat Demokrasi yang PANCASILA. Artinya jalankan sistem ketatanegaraan berdasarkan semangat Pancasila deng jujur dan bertanggungjawab. Dan tinggalkan sisi negative dari demokrasi kapitalistik dan liberalistic
2. Elit Parpol harus membuang sepenuhnya kepentingan pribadi dan golongan serta mengutamakan kepentingan rakyat secara jujur dan bertanggungjawab.
3. Seluruh elit bangsa harus berkumpul dan membuat sebuah kesepakatan bahwa bertikai untuk memenangkan Pemilu sah-sah saja asalkan dilandasi oleh tujuan utamanya adalah kepentingan rakyat bukan pemimpin kelompoknya.
4. Seyogyanya menurut saya Sistem Parpol menganut sistem 2 partai. Jadi Ada 2 partai besar yang bisa digolongkan dalam dua katagori yaitu Parpol berbasis agama dan Parpol berbasis nasionalis
Posted by Muhammad Kustiawan at 11:08 PM
Demokrasi Pancasila (Deskripsi Konsep Demokrasi di Indonesia pada Masa Republik Indonesia III) Dec 4, '07 11:01 PM
for everyone
1. Pengertian Demokrasi Pancasila
Istilah "demokrasi" berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem "demokrasi" di banyak negara.
Kata "demokrasi" berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara. (Sejarah dan Perkembangan Demokrasi, http://www.wikipedia.org)
Menurut Wikipedia Indonesia, demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warga negara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Demokrasi yang dianut di Indonesia, yaitu demokrasi berdasarkan Pancasila, masih dalam taraf perkembangan dan mengenai sifat-sifat dan ciri-cirinya terdapat berbagai tafsiran serta pandangan. Tetapi yang tidak dapat disangkal ialah bahwa beberapa nilai pokok dari demokrasi konstitusionil cukup jelas tersirat di dalam Undang Undang Dasar 1945. Selain dari itu Undang-Undang Dasar kita menyebut secara eksplisit 2 prinsip yang menjiwai naskah itu dan yang dicantumkan dalam penjelasan mengenai Sistem Pemerintahan Negara, yaitu:
I. Indonesia ialah negara yang berdasarkan atas hukum (Rechstaat).
Negara Indonesia berdasarkan atas hukum (Rechstaat), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (Machstaat).
II. Sistem Konstitusionil
Pemerintahan berdasarkan atas Sistem Konstitusi (Hukum Dasar), tidak bersifat Absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas). Berdasarkan 2 istilah Rechstaat dan sistem konstitusi, maka jelaslah bahwa demokrasi yang menjadi dasar dari Undang-Undang Dasar 1945, ialah demokrasi konstitusionil. Di samping itu corak khas demokrasi Indonesia, yaitu ‘kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan’, dimuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar.
Dengan demikian demokrasi Indonesia mengandung arti di samping nilai umum, dituntut nilai-nilai khusus seperti nilai-nilai yang memberikan pedoman tingkah laku manusia Indonesia dalam hubungannya dengan Tuhan Yang Maha Esa, sesama manusia, tanah air dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, pemerintah dan masyarakat, usaha dan krida manusia dalam mengolah lingkungan hidup. Pengertian lain dari demokrasi Indonesia adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan bertujuan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (demokrasi pancasila). Pengertian tersebut pada dasarnya merujuk kepada ucapan Abraham Lincoln, mantan presiden Amerika Serikat, yang menyatakan bahwa demokrasi suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat, berarti pula demokrasi adalah suatu bentuk kekuasaan dari – oleh – untuk rakyat. Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Kenyataannya, baik dari segi konsep maupun praktik, demos menyiratkan makna diskriminatif. Demos bukan untuk rakyat keseluruhan, tetapi populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal memiliki hak preogratif forarytif dalam proses pengambilan/pembuatan keputusan menyangkut urusan publik atau menjadi wakil terpilih, wakil terpilih juga tidak mampu mewakili aspirasi yang memilihnya. (Idris Israil, 2005:51)
Secara ringkas, demokrasi Pancasila memiliki beberapa pengertian sebagai berikut:
1. Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong yang ditujukan kepada kesejahteraan rakyat, yang mengandung unsur-unsur berkesadaran religius, berdasarkan kebenaran, kecintaan dan budi pekerti luhur, berkepribadian Indonesia dan berkesinambungan.
2. Dalam demokrasi Pancasila, sistem pengorganisasian negara dilakukan oleh rakyat sendiri atau dengan persetujuan rakyat.
3. Dalam demokrasi Pancasila kebebasan individu tidak bersifat mutlak, tetapi harus diselaraskan dengan tanggung jawab sosial.
4. Dalam demokrasi Pancasila, keuniversalan cita-cita demokrasi dipadukan dengan cita-cita hidup bangsa Indonesia yang dijiwai oleh semangat kekeluargaan, sehingga tidak ada dominasi mayoritas atau minoritas.
2. Prinsip Pokok Demokrasi Pancasila
Prinsip merupakan kebenaran yang pokok/dasar orang berfikir, bertindak dan lain sebagainya. Dalam menjalankan prinsip-prinsip demokrasi secara umum, terdapat 2 landasan pokok yang menjadi dasar yang merupakan syarat mutlak untuk harus diketahui oleh setiap orang yang menjadi pemimpin negara/rakyat/masyarakat/organisasi/partai/keluarga, yaitu:
1. Suatu negara itu adalah milik seluruh rakyatnya, jadi bukan milik perorangan atau milik suatu keluarga/kelompok/golongan/partai, dan bukan pula milik penguasa negara.
2. Siapapun yang menjadi pemegang kekuasaan negara, prinsipnya adalah selaku ‘pengurus’ rakyat, yaitu harus bisa bersikap dan bertindak adil terhadap seluruh rakyatnya, dan sekaligus selaku ‘pelayan’ rakyat, yaitu tidak boleh/bisa bertindak zalim terhadap ‘tuannya’, yakni rakyat.
Adapun prinsip pokok demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut: (Demokrasi Pancasila, http://www.e-dukasi.net/modul_online/MO_21/ppkn203_07.htm)
1. Pemerintahan berdasarkan hukum: dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan:
a. Indonesia ialah negara berdasarkan hukum (rechtstaat) dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat),
b. Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan tidak terbatas),
c. Kekuasaan yang tertinggi berada di tangan MPR.
2. Perlindungan terhadap hak asasi manusia,
3. Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah,
4. Peradilan yang merdeka berarti badan peradilan (kehakiman) merupakan badan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain contoh Presiden, BPK, DPR, DPA atau lainnya,
5. adanya partai politik dan organisasi sosial politik karena berfungsi “Untuk menyalurkan aspirasi rakyat”,
6. Pelaksanaan Pemilihan Umum;
7. Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR (pasal 1 ayat 2 UUD 1945),
8. Keseimbangan antara hak dan kewajiban,
9. Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan YME, diri sendiri, masyarakat, dan negara ataupun orang lain,
10. Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita Nasional.
3. Ciri-ciri Demokrasi Pancasila
Dalam bukunya, Pendidikan Pembelajaran dan Penyebaran Kewarganegaraan, Idris Israil (2005:52-53) menyebutkan ciri-ciri demokrasi Indonesia sebagai berikut:
1. Kedaulatan ada di tangan rakyat.
2. Selalu berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong.
3. Cara pengambilan keputusan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
4. Tidak kenal adanya partai pemerintahan dan partai oposisi.
5. Diakui adanya keselarasan antara hak dan kewajiban.
6. Menghargai hak asasi manusia.
7. Ketidaksetujuan terhadap kebijaksanaan pemerintah dinyatakan dan disalurkan melalui wakil-wakil rakyat. Tidak menghendaki adanya demonstrasi dan pemogokan karena merugikan semua pihak.
8. Tidak menganut sistem monopartai.
9. Pemilu dilaksanakan secara luber.
10. Mengandung sistem mengambang.
11. Tidak kenal adanya diktator mayoritas dan tirani minoritas.
12. Mendahulukan kepentingan rakyat atau kepentingan umum.
3. Sistem Pemerintahan Demokrasi Pancasila
Landasan formil dari periode Republik Indonesia III ialah Pancasila, UUD’45 serta Ketetapan-ketetapan MPRS. Sedangkan sistem pemerintahan demokrasi Pancasila menurut prinsip-prinsip yang terkandung di dalam Batang Tubuh UUD 1945 berdasarkan tujuh sendi pokok, yaitu sebagai berikut:
1) Indonesia ialah negara yang berdasarkan hukum
Negara Indonesia berdasarkan hukum (Rechsstaat), tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (Machsstaat). Hal ini mengandung arti bahwa baik pemerintah maupun lembaga-lembaga negara lainnya dalam melaksanakan tindakan apapun harus dilandasi oleh hukum dan tindakannya bagi rakyat harus ada landasan hukumnya. Persamaan kedudukan dalam hukum bagi semua warga negara harus tercermin di dalamnya.
2) Indonesia menganut sistem konstitusional
Pemerintah berdasarkan sistem konstitusional (hukum dasar) dan tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang mutlak tidak terbatas). Sistem konstitusional ini lebih menegaskan bahwa pemerintah dalam melaksanakan tugasnya dikendalikan atau dibatasi oleh ketentuan konstitusi, di samping oleh ketentuan-ketentuan hukum lainnya yang merupakan pokok konstitusional, seperti TAP MPR dan Undang-undang.
3) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi
Seperti telah disebutkan dalam pasal 1 ayat 2 UUD 1945 pada halaman terdahulu, bahwa (kekuasaan negara tertinggi) ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR. Dengan demikian, MPR adalah lembaga negara tertinggi sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia. Sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi MPR mempunyai tugas pokok, yaitu:
a. Menetapkan UUD;
b. Menetapkan GBHN; dan
c. Memilih dan mengangkat presiden dan wakil presiden
Wewenang MPR, yaitu:
a. Membuat putusan-putusan yang tidak dapat dibatalkan oleh lembaga negara lain, seperti penetapan GBHN yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Presiden;
b. Meminta pertanggungjawaban presiden/mandataris mengenai pelaksanaan GBHN;
c. Melaksanakan pemilihan dan selanjutnya mengangkat Presiden dan Wakil Presiden;
d. Mencabut mandat dan memberhentikan presiden dalam masa jabatannya apabila presiden/mandataris sungguh-sungguh melanggar haluan negara dan UUD;
e. Mengubah undang-undang.
4) Presiden adalah penyelenggaraan pemerintah yang tertinggi di bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Di bawah MPR, presiden ialah penyelenggara pemerintah negara tertinggi. Presiden selain diangkat oleh majelis juga harus tunduk dan bertanggung jawab kepada majelis. Presiden adalah Mandataris MPR yang wajib menjalankan putusan-putusan MPR.
5) Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi DPR mengawasi pelaksanaan mandat (kekuasaan pemerintah) yang dipegang oleh presiden dan DPR harus saling bekerja sama dalam pembentukan undang-undang termasuk APBN. Untuk mengesahkan undang-undang, presiden harus mendapat persetujuan dari DPR. Hak DPR di bidang legislative ialah hak inisiatif, hak amandemen, dan hak budget.
Hak DPR di bidang pengawasan meliputi:
a. Hak tanya/bertanya kepada pemerintah;
b. Hak interpelasi, yaitu meminta penjelasan atau keterangan kepada pemerintah;
c. Hak Mosi (percaya/tidak percaya) kepada pemerintah;
d. Hak Angket, yaitu hak untuk menyelidiki sesuatu hal;
e. Hak Petisi, yaitu hak mengajukan usul/saran kepada pemerintah.
6) Menteri Negara adalah pembantu presiden, Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR
Presiden memiliki wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan menteri negara. Menteri ini tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi kepada presiden. Berdasarkan hal tersebut, berarti sistem kabinet kita adalah kabinet kepresidenan/presidensil.
Kedudukan Menteri Negara bertanggung jawab kepada presiden, tetapi mereka bukan pegawai tinggi biasa, menteri ini menjalankan kekuasaan pemerintah dalam prakteknya berada di bawah koordinasi presiden.
7) Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas
Kepala Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi ia bukan diktator, artinya kekuasaan tidak tak terbatas. Ia harus memperhatikan sungguh-sungguh suara DPR. Kedudukan DPR kuat karena tidak dapat dibubarkan oleh presiden dan semua anggota DPR merangkap menjadi anggota MPR. DPR sejajar dengan presiden.
5. Fungsi Demokrasi Pancasila
Adapun fungsi demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:
1. Menjamin adanya keikutsertaan rakyat dalam kehidupan bernegara
Contohnya:
a. Ikut menyukseskan Pemilu;
b. Ikut menyukseskan Pembangunan;
c. Ikut duduk dalam badan perwakilan/permusyawaratan.
2. Menjamin tetap tegaknya negara RI,
3. Menjamin tetap tegaknya negara kesatuan RI yang mempergunakan sistem konstitusional,
4. Menjamin tetap tegaknya hukum yang bersumber pada Pancasila,
5. Menjamin adanya hubungan yang selaras, serasi dan seimbang antara lembaga negara,
6. Menjamin adanya pemerintahan yang bertanggung jawab,
Contohnya:
a. Presiden adalah Mandataris MPR,
b. Presiden bertanggung jawab kepada MPR.
6. Beberapa Perumusan Mengenai Demokrasi Pancasila
Dalam bukunya Dasar-dasar Ilmu Politik, Prof. Miriam Budiardjo mengemukakan beberapa perumusan mengenai Demokrasi Pancasila yang diusahakan dalam beberapa seminar, yakni:
1. Seminar Angkatan Darat II, Agustus 1966
a. Bidang Politik dan Konstitusional
1. Demokrasi Pancasila seperti yang dimaksud dalam Undang-Undang Dasar1945,yang berarti menegakkan kembali azas negara-negara hukum dimana kepastian hukum dirasakan oleh segenap warga negara, dimana hak-hak azasi manusia baik dalam aspek kolektif, maupun dalam aspek perseorangan dijamin, dan dimana penyalahgunaan kekuasaan, dapat dihindarkan secara institusionil. Dalam rangka ini harus diupayakan supaya lembaga-lembaga negara dan tata kerja orde baru dilepaskan dari ikatan pribadi dan lebih diperlembagakan ( depersonalization, institusionalization )
2. Sosialisme Indonesia yang berarti masyarakat adil dan makmur.
3. Clan revolusioner untuk menyelesaikan revolusi , yang cukup kuat untuk mendorong Indonesia ke arah kemajuan sosial dan ekonomi sesuai dengan tuntutan-tuntutan abad ke-20.
b. Bidang Ekonomi
Demokrasi ekonomi sesuai dengan azas-azas yang menjiwai ketentuan-ketentuan mengenai ekonomi dalam Undang-undang Dasar 1945 yang pada hakekatnya, berarti kehidupan yang layak bagi semua warga negara, yang antara lain mencakup :
1. Pengawasan oleh rakyat terhadap penggunaan kekayaan dan keuangan negara dan
2. Koperasi
3. Pengakuan atas hak milik perorangan dan kepastian hukum dalam penggunaannya
4. Peranan pemerintah yang bersifat pembina, penunjuk jalan serta pelindung.
2. Musyawarah Nasional III Persahi : The Rule of Law, Desember 1966
Azas negara hukum Pancasila mengandung prinsip:
a. Pengakuan dan perlindungan hak azasi yang mengandung persamaan dalam bidang politik, hukum, sosial, ekonomi, kultural dan pendidikan.
b. Peradilan yang bebas dan tidak memihak, tidak terpengaruh oleh sesuatu kekuasaan/kekuatan lain apapun.
c. Jaminan kepastian hukum dalam semua persoalan. Yang dimaksudkan kepastian hukum yaitu jaminan bahwa ketentuan hukumnya dapat dipahami, dapat dilaksanakan dan aman dalam melaksanakannya.
3. Symposium Hak-hak Azasi Manusia, Juni 1967
Demokrasi Pancasila, dalam arti demokrasi yang bentuk-bentuk penerapannya sesuai dengan kenyataan-kenyataan dan cita-cita yang terdapat dalam masyarakat kita, setelah sebagai akibat rezim Nasakom sangat menderita dan menjadi kabur, lebih memerlukan pembinaan daripada pembatasan sehingga menjadi suatu ‘political culture’ yang penuh vitalitas.
Berhubung dengan keharusan kita di tahun-tahun mendatang untuk mengembangkan a rapidly expanding economy, maka diperlukan juga secara mutlak pembebasan dinamika yang terdapat dalam masyarakat dari kekuatan-kekuatan yang mendukung Pancasila. Oleh karena itu diperlukan kebebasan berpolitik sebesar mungkin. Persoalan hak-hak azasi manusia dalam kehidupan kepartaian untuk tahun-tahun mendatang harus ditinjau dalam rangka keharusan kita untuk mencapai keseimbangan yang wajar di antara 3 hal, yaitu:
a. Adanya pemerintah yang mempunyai cukup kekuasaan dan kewibawaan.
b. Adanya kebebasan yang sebesar-besarnya.
c. Perlunya untuk membina suatu rapidly expanding economy.
DAFTAR PUSTAKA
Budiardjo, Miriam. 2002. Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama.
Israil, Idris. 2005. Pendidikan Pembelajaran dan Penyebaran Kewarganegaraan. Malang : Fakultas Peternakan Universitas Brawijaya.
Sharma, P. 2004. Sistem Demokrasi Yang Hakiki. Jakarta : Yayasan Menara Ilmu.
http://www.e-dukasi.net/modul_online/MO_21/ppkn203_07.htm
http://www.wikipedia.org
Demokrasi, sebuah kata sakti dalam beberapa tahun terakhir. Sebuah kata yang setiap Negara/ bangsa selalu mengagungkannya. Saking saktinya kata tersebut sampai memiliki pengaruh yang luar biasa hebatnya. Meskipun sebagian masyarakat tidak paham apa sebenarnya yang didemokrasi, kekuasaan-kah, Keadilan-kah, Pendidikan-Kah atau Cuma pendapat/aspirasi saja. Kalau demokrasi diartikan sebagai kebebasan dalam mengeluarkan pendapat, berarti itu hanya demokrasi dalam lingkup mengeluarkan pendapat. Lalu dimanakah letak Demokrasi Pendidikan? Demokrasi Keadilan? Demokrasi beragama? (ya binggung kalo sudah begini).
Ya karena itu tidak terlepas dari peran Amerika dan sekutunya yang mengklaim sebagai polisi dunia/Negara paling demokrasi, dengan menggunakan dalih ini dia (amerika,red) menutupi tujuan terselubungnya. Coba diingat perlakuan Amerika terhadap Afganistan, Iraq dan yang terakhir memojokkan Iran dengan isu Nuklirnya, Apakah itu demokrasi? (anda bisa lihat buktinya sendiri).Wong dia boleh memiliki Nuklir, Kenapa orang lain tidak boleh kalo itu baik & kalo itu jahat kenapa dia memilikinya??? Ya beginilah cirri-ciri Kapitalis dan Komunis dengan kedok apapun, tetntunya ini buka pemimpin tentunya ini bukan polisi dunia tapi penjajah dunia lebih tepatnya.
Lalu bagaimana dengan Indonesia, lah ini lagi lebih parah sudah tidak tau apa itu demokrasi ikut-ikutan demokratis, karena tidak paham malah jadinya kapitalis, buktinya : biaya pendidikan yang tinggi tetntu hanya bias dirasakan sebagian orang berduit, lalu bagaimana dengan petani, nelayan, buruh, ya tentu tidak mampu. Apa ini demokratis? (demokratis jangan hanya diartikan sebagai kebebasan mengeluarkan pendapat saja kita tertipu, tetapi demokratis itu juga kebebasan belajar, pendidikan, keadilan, ekonomi dll).
Lalu kita ini enaknya apa? Ngapain niru yang tidak jelas kita punya demokrasi sendiri yaitu DEMOKRASI PANCASILA. Ya ini sudah jelas dan cocok dengan kita. Sama halnya dengan setiap Negara/bangsa memiliki cirri masing-masing. Contonya makanan, yang cocok dengan lidah kita ya sambal bukan moyonesnya Amerika. Kembali kedemokrasi Pancasila kita, sudah sangat jelas dan cocok dengan kita, mari kita lihat satu persatu sila di Pancasila:
KETUHANAN YANG MAHA ESA, dimana letak demokrasinya ?
Apakah disini disebutkan hanya mengkhusukan kepad salah satu agama saja? Tentu tidak-kan, tentunya Yang Maha Esa menurut keyakina masing-masing. Disini tidak ada unsure pemaksaan bahwa agama A atau B yang paling beanar/salah. Apakah ini bukan Demokrasi??
KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAP, diamana demokrasiny?
Sila ini sudah jelas, kemanusiaan Adil dan Beradap, bahwa keadilan ini milik siapa saja, keadilan pendidikan, keadilan hokum, keadilan ekonomi. Bukan milik orang kaya thok, pejabat thok, koruptor thok, tukang sayur thok tapi milik semua. Apakh sila ini diksusukan utnuk satu golongan saja? Apakah ini bukan demokrasi namanya????
PERSATUAN INDONESIA
n Sudah jelas bahwa Indonesia itu kekuatan utamanya da di persatuan. Persatuan itu tidak ada yang lebih baik atau buruk, lebih tinggi atau lebih rendah, suku A lebih baik dari Suku B atau sebalikanya, semua memiliki kedudukan sma sebagai komponen bangsa. Apakh ini tidak Demokrasi???
KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN PERWAKILAN.
Ini sudah Jelas! Apakah ini bukan Demokrasi???
KEADILAN SOSILA BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA.
Ini jelas sekali, keadilan social harus merata, apa ini bukan demokrasi?????
xendro.wordpress.com/.../demokrasi-kita-bangsa-indonesia-demokrasi-pancasila/
pentingnya demokrasi
DEMOKRASI PANCASILA ATAU DEMOKRASI KAPITALISTIK LIBERALISTIK
Oleh:
Muhammad Kustiawan,S.S.,M.A.
Kandidat Doktor Ilmu Politik, Universitas Kokushikan Tokyo,Japan
Pada Tahun 2009 nanti kita bangsa Indonesia akan menyelenggarakan pesta demokrasi Pemilu 2009. Tentu beberapa Parpol besar maupun kecil sedang menyiapkan segala sesuatunya untuk memenangkan pertarungan menghadapi Pemilu 2009. Namun, sebelum itu Parpol yang ikut Pemilu 2009 harus mengikuti tahapan verifikasi baik dari KPU maupun DEPHUBHAM. Sampai saat ini ada 34 Parpol yang sudah langsung mendaftar sebagai peserta Pemilu 2009. KPU untuk Pemilu 2009 ini mengisyaratkan menyiapakan kemudahan Proses
Namun masalahnya bagaimana dengan 26 Parpol yang tidak lolos verifikasi vaktual di KPU tahun 2004. Apakah bisa langsung mendaftar ke KPU tanpa harus mendaftar ke DEPHUBHAM, jika ya atau dasar hukumnya apa?. Padahal UU no.2 / 08 tentang Parpol : “Parpol yang telah disahkan sebagai badan hukum berdasarkan UU No. 31/2002 tetap diakui keberadaannya. Dalam UU Pemilu :
“hanya menyatakan parpol yang dapat langsung ke KPU hanyalah Parpol yang telah ditetapkan sebagai peserta Pemilu pada pemilu Sebelumnya. Parpol lama tapi tidak lolos verifikasi KPU namun masih punya badan hukum yang diterbitkan DEPHUBHAM tidak masuk. Jadi bisa dikatakan parpol lama yang tidak lolos menjadi peserta Pemilu sebelumnya wajib diverifikasi di DEPHUBHAM.
Berbicara mengikuti Pemilu tidak akan pernah habis-habisnya. Dimana tetap saja selalu ada yang menang dan kalah, serta selalu saja politik kepentingan bermain didalamnya. Semua Parpol yang ingin ikut peserta Pemilu selalu membawa kepentingan kelompok dari pada kepentingan Negara dan bangsa. Pada saat yang sama Negara dan bangsa sangat membutuhkan bagaimana mengwujudkan kemakmuran rakyat sebagai tujuan utama dari pertikaian diantara partai peserta pemilu.
Seyogyanyalah Parpol yang ada itu bukan terus memikirkan politik kepentingan namun bagaimana membuat sebuah”symbol pemersatu bangsa” yang dapat membangkitkan nasionalisme Indonesia. Serta membangkitkan semangat keindonesiaan. Bahwa kita bangga sebagai rakyat Indonesia bukan suku ataupun etnis. Disinilah letak strategis pentingnya Pancasila dan demokrasi didalamnya bisa mendarah daging dialam sanubari seluruh rakyat Indonesia.
Kalau kita menyimaka sejak kemerdekaan Indonesia , bagaimana sebenarnya peran parpol untuk membuat “symbol Pemersatu “ ditengan keragaman rakyat Indonesia. Indonesia yang 88% pendudukan beragama Islam dengan beranekaragam suku, ras dan etnis ini tetap saja sulit untuk bersatu meskipun pada masa lalu kelompok Islam sempat dipersatukan dalam wadah bernama Masyumi yang atas prakarsa tentara pendudukan Jepang. Apalagi keberadaan partai-partai Islam sejak kemerdekaan sampai ahri ini tetap eksis, namun tidak memiliki peran yang sangat singnifikan untuk mengatasi masalah NATION – STATE dan nasinalisme Indoensia. Masalah dibalik ini sebenarnya adalah belum jelasnya symbol yang bisa menyatukan sesame warga Indonesia. Meskipun ada PANCASILA, namun tetap saja belum ada kejelasan dan belum sepenuh menjadi jaminan pemersatu.
Melihat hal tersebut, Hal yang penting dalam Pemilu 2009 ini bagaimana Parpol-Parpol yang ada itu bertikai namun untuk kepentingan rakyat bukan kelompok. Caranya adalah buang jauh-jauh politik kepentingan individu dan kelompok dan perkuatkan sikap toleransi diantara kelompok politik. Serta kerja sama untuk adakan kosensus atau kesepakatan bahwa keajuan ekonomi, pendidikan dan teknologi adalah tujuan utama kemakmuran bangsa dan Negara.
Disisi lain Proses demokrasi harus tetap jalan dan Parpol harus menjamin stabilitas keamanan Negara. Oleh karena itu, Pemilu 2009 haruslah sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi Pancasila. Disamping itu pancasila haruslah menjadi prioritas utama bagaimana rakyat Indonesia bisa memahami dan sadar akan arti pentingnya demokrasi yang ditanamkan dalam nilai-nilai pancasila. Sistem Demokrasi di Indonesia haruslah mengambil nilai-nilai positif dengan berlandaskan etika dan tata susila diantara para elit Parpol. Sehingga tidak terjebak dalam konsep demokrasi kapitalistik yang menitikberatkan pada hegemoni kelompok terkuat dalam sistem politik. Oleh karena sistem demokrasi Indonesia haruslah sesuai dengan nilai luhur budaya bangsa yang santun dan prinsip saling menghormati serta mengedepankan kultur politik yang benar-benar mementingkan Rakyat.Sistem yang benar-benar mementingkan Rakyat ini memang sangat sulit untuk diperoleh saat ini, dimana reformasi moral belum bisa diatasi yang membuat negeri yang luas ini hanya bisa melihat kekayaan dirampas dan digadaikan ke perusahaan asing. Oleh karena tugas kita semua terutama elit Parpol bagaimana menciptakan kondisi yang benar-benar memetingkan rakyat, bukan mementingkan kelomok, golongan, suku dan ras. Hal yang sangat menghambat kemajuan Indonesia adalah Primodialisme daerah masih sangat kuat sekali.
Pada sisi lain, Bangsa Indonesia harus belajar dari kesalahan yang telah terjadi pada masa lalu. Karena sejarah akan terus berkembang pesat bersamaan dengan perubahan zaman. Untuk mengatasi problema bangsa yang tidak terselesaikan ini, ada beberapa kaidah-kaidah yang barangkali bisa dijadikan tolak ukur kemajuan Indonesia yaitu
1. Seluruh elemen Bangsa harus memperkuat Demokrasi yang PANCASILA. Artinya jalankan sistem ketatanegaraan berdasarkan semangat Pancasila deng jujur dan bertanggungjawab. Dan tinggalkan sisi negative dari demokrasi kapitalistik dan liberalistic
2. Elit Parpol harus membuang sepenuhnya kepentingan pribadi dan golongan serta mengutamakan kepentingan rakyat secara jujur dan bertanggungjawab.
3. Seluruh elit bangsa harus berkumpul dan membuat sebuah kesepakatan bahwa bertikai untuk memenangkan Pemilu sah-sah saja asalkan dilandasi oleh tujuan utamanya adalah kepentingan rakyat bukan pemimpin kelompoknya.
4. Seyogyanya menurut saya Sistem Parpol menganut sistem 2 partai. Jadi Ada 2 partai besar yang bisa digolongkan dalam dua katagori yaitu Parpol berbasis agama dan Parpol berbasis nasionalis
Posted by Muhammad Kustiawan at 11:08 PM
Demokrasi Pancasila (Deskripsi Konsep Demokrasi di Indonesia pada Masa Republik Indonesia III) Dec 4, '07 11:01 PM
for everyone
1. Pengertian Demokrasi Pancasila
Istilah "demokrasi" berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem "demokrasi" di banyak negara.
Kata "demokrasi" berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara. (Sejarah dan Perkembangan Demokrasi, http://www.wikipedia.org)
Menurut Wikipedia Indonesia, demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warga negara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Demokrasi yang dianut di Indonesia, yaitu demokrasi berdasarkan Pancasila, masih dalam taraf perkembangan dan mengenai sifat-sifat dan ciri-cirinya terdapat berbagai tafsiran serta pandangan. Tetapi yang tidak dapat disangkal ialah bahwa beberapa nilai pokok dari demokrasi konstitusionil cukup jelas tersirat di dalam Undang Undang Dasar 1945. Selain dari itu Undang-Undang Dasar kita menyebut secara eksplisit 2 prinsip yang menjiwai naskah itu dan yang dicantumkan dalam penjelasan mengenai Sistem Pemerintahan Negara, yaitu:
I. Indonesia ialah negara yang berdasarkan atas hukum (Rechstaat).
Negara Indonesia berdasarkan atas hukum (Rechstaat), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (Machstaat).
II. Sistem Konstitusionil
Pemerintahan berdasarkan atas Sistem Konstitusi (Hukum Dasar), tidak bersifat Absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas). Berdasarkan 2 istilah Rechstaat dan sistem konstitusi, maka jelaslah bahwa demokrasi yang menjadi dasar dari Undang-Undang Dasar 1945, ialah demokrasi konstitusionil. Di samping itu corak khas demokrasi Indonesia, yaitu ‘kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan’, dimuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar.
Dengan demikian demokrasi Indonesia mengandung arti di samping nilai umum, dituntut nilai-nilai khusus seperti nilai-nilai yang memberikan pedoman tingkah laku manusia Indonesia dalam hubungannya dengan Tuhan Yang Maha Esa, sesama manusia, tanah air dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, pemerintah dan masyarakat, usaha dan krida manusia dalam mengolah lingkungan hidup. Pengertian lain dari demokrasi Indonesia adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan bertujuan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (demokrasi pancasila). Pengertian tersebut pada dasarnya merujuk kepada ucapan Abraham Lincoln, mantan presiden Amerika Serikat, yang menyatakan bahwa demokrasi suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat, berarti pula demokrasi adalah suatu bentuk kekuasaan dari – oleh – untuk rakyat. Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Kenyataannya, baik dari segi konsep maupun praktik, demos menyiratkan makna diskriminatif. Demos bukan untuk rakyat keseluruhan, tetapi populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal memiliki hak preogratif forarytif dalam proses pengambilan/pembuatan keputusan menyangkut urusan publik atau menjadi wakil terpilih, wakil terpilih juga tidak mampu mewakili aspirasi yang memilihnya. (Idris Israil, 2005:51)
Secara ringkas, demokrasi Pancasila memiliki beberapa pengertian sebagai berikut:
1. Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong yang ditujukan kepada kesejahteraan rakyat, yang mengandung unsur-unsur berkesadaran religius, berdasarkan kebenaran, kecintaan dan budi pekerti luhur, berkepribadian Indonesia dan berkesinambungan.
2. Dalam demokrasi Pancasila, sistem pengorganisasian negara dilakukan oleh rakyat sendiri atau dengan persetujuan rakyat.
3. Dalam demokrasi Pancasila kebebasan individu tidak bersifat mutlak, tetapi harus diselaraskan dengan tanggung jawab sosial.
4. Dalam demokrasi Pancasila, keuniversalan cita-cita demokrasi dipadukan dengan cita-cita hidup bangsa Indonesia yang dijiwai oleh semangat kekeluargaan, sehingga tidak ada dominasi mayoritas atau minoritas.
2. Prinsip Pokok Demokrasi Pancasila
Prinsip merupakan kebenaran yang pokok/dasar orang berfikir, bertindak dan lain sebagainya. Dalam menjalankan prinsip-prinsip demokrasi secara umum, terdapat 2 landasan pokok yang menjadi dasar yang merupakan syarat mutlak untuk harus diketahui oleh setiap orang yang menjadi pemimpin negara/rakyat/masyarakat/organisasi/partai/keluarga, yaitu:
1. Suatu negara itu adalah milik seluruh rakyatnya, jadi bukan milik perorangan atau milik suatu keluarga/kelompok/golongan/partai, dan bukan pula milik penguasa negara.
2. Siapapun yang menjadi pemegang kekuasaan negara, prinsipnya adalah selaku ‘pengurus’ rakyat, yaitu harus bisa bersikap dan bertindak adil terhadap seluruh rakyatnya, dan sekaligus selaku ‘pelayan’ rakyat, yaitu tidak boleh/bisa bertindak zalim terhadap ‘tuannya’, yakni rakyat.
Adapun prinsip pokok demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut: (Demokrasi Pancasila, http://www.e-dukasi.net/modul_online/MO_21/ppkn203_07.htm)
1. Pemerintahan berdasarkan hukum: dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan:
a. Indonesia ialah negara berdasarkan hukum (rechtstaat) dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat),
b. Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan tidak terbatas),
c. Kekuasaan yang tertinggi berada di tangan MPR.
2. Perlindungan terhadap hak asasi manusia,
3. Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah,
4. Peradilan yang merdeka berarti badan peradilan (kehakiman) merupakan badan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain contoh Presiden, BPK, DPR, DPA atau lainnya,
5. adanya partai politik dan organisasi sosial politik karena berfungsi “Untuk menyalurkan aspirasi rakyat”,
6. Pelaksanaan Pemilihan Umum;
7. Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR (pasal 1 ayat 2 UUD 1945),
8. Keseimbangan antara hak dan kewajiban,
9. Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan YME, diri sendiri, masyarakat, dan negara ataupun orang lain,
10. Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita Nasional.
3. Ciri-ciri Demokrasi Pancasila
Dalam bukunya, Pendidikan Pembelajaran dan Penyebaran Kewarganegaraan, Idris Israil (2005:52-53) menyebutkan ciri-ciri demokrasi Indonesia sebagai berikut:
1. Kedaulatan ada di tangan rakyat.
2. Selalu berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong.
3. Cara pengambilan keputusan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
4. Tidak kenal adanya partai pemerintahan dan partai oposisi.
5. Diakui adanya keselarasan antara hak dan kewajiban.
6. Menghargai hak asasi manusia.
7. Ketidaksetujuan terhadap kebijaksanaan pemerintah dinyatakan dan disalurkan melalui wakil-wakil rakyat. Tidak menghendaki adanya demonstrasi dan pemogokan karena merugikan semua pihak.
8. Tidak menganut sistem monopartai.
9. Pemilu dilaksanakan secara luber.
10. Mengandung sistem mengambang.
11. Tidak kenal adanya diktator mayoritas dan tirani minoritas.
12. Mendahulukan kepentingan rakyat atau kepentingan umum.
3. Sistem Pemerintahan Demokrasi Pancasila
Landasan formil dari periode Republik Indonesia III ialah Pancasila, UUD’45 serta Ketetapan-ketetapan MPRS. Sedangkan sistem pemerintahan demokrasi Pancasila menurut prinsip-prinsip yang terkandung di dalam Batang Tubuh UUD 1945 berdasarkan tujuh sendi pokok, yaitu sebagai berikut:
1) Indonesia ialah negara yang berdasarkan hukum
Negara Indonesia berdasarkan hukum (Rechsstaat), tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (Machsstaat). Hal ini mengandung arti bahwa baik pemerintah maupun lembaga-lembaga negara lainnya dalam melaksanakan tindakan apapun harus dilandasi oleh hukum dan tindakannya bagi rakyat harus ada landasan hukumnya. Persamaan kedudukan dalam hukum bagi semua warga negara harus tercermin di dalamnya.
2) Indonesia menganut sistem konstitusional
Pemerintah berdasarkan sistem konstitusional (hukum dasar) dan tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang mutlak tidak terbatas). Sistem konstitusional ini lebih menegaskan bahwa pemerintah dalam melaksanakan tugasnya dikendalikan atau dibatasi oleh ketentuan konstitusi, di samping oleh ketentuan-ketentuan hukum lainnya yang merupakan pokok konstitusional, seperti TAP MPR dan Undang-undang.
3) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi
Seperti telah disebutkan dalam pasal 1 ayat 2 UUD 1945 pada halaman terdahulu, bahwa (kekuasaan negara tertinggi) ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR. Dengan demikian, MPR adalah lembaga negara tertinggi sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia. Sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi MPR mempunyai tugas pokok, yaitu:
a. Menetapkan UUD;
b. Menetapkan GBHN; dan
c. Memilih dan mengangkat presiden dan wakil presiden
Wewenang MPR, yaitu:
a. Membuat putusan-putusan yang tidak dapat dibatalkan oleh lembaga negara lain, seperti penetapan GBHN yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Presiden;
b. Meminta pertanggungjawaban presiden/mandataris mengenai pelaksanaan GBHN;
c. Melaksanakan pemilihan dan selanjutnya mengangkat Presiden dan Wakil Presiden;
d. Mencabut mandat dan memberhentikan presiden dalam masa jabatannya apabila presiden/mandataris sungguh-sungguh melanggar haluan negara dan UUD;
e. Mengubah undang-undang.
4) Presiden adalah penyelenggaraan pemerintah yang tertinggi di bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Di bawah MPR, presiden ialah penyelenggara pemerintah negara tertinggi. Presiden selain diangkat oleh majelis juga harus tunduk dan bertanggung jawab kepada majelis. Presiden adalah Mandataris MPR yang wajib menjalankan putusan-putusan MPR.
5) Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi DPR mengawasi pelaksanaan mandat (kekuasaan pemerintah) yang dipegang oleh presiden dan DPR harus saling bekerja sama dalam pembentukan undang-undang termasuk APBN. Untuk mengesahkan undang-undang, presiden harus mendapat persetujuan dari DPR. Hak DPR di bidang legislative ialah hak inisiatif, hak amandemen, dan hak budget.
Hak DPR di bidang pengawasan meliputi:
a. Hak tanya/bertanya kepada pemerintah;
b. Hak interpelasi, yaitu meminta penjelasan atau keterangan kepada pemerintah;
c. Hak Mosi (percaya/tidak percaya) kepada pemerintah;
d. Hak Angket, yaitu hak untuk menyelidiki sesuatu hal;
e. Hak Petisi, yaitu hak mengajukan usul/saran kepada pemerintah.
6) Menteri Negara adalah pembantu presiden, Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR
Presiden memiliki wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan menteri negara. Menteri ini tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi kepada presiden. Berdasarkan hal tersebut, berarti sistem kabinet kita adalah kabinet kepresidenan/presidensil.
Kedudukan Menteri Negara bertanggung jawab kepada presiden, tetapi mereka bukan pegawai tinggi biasa, menteri ini menjalankan kekuasaan pemerintah dalam prakteknya berada di bawah koordinasi presiden.
7) Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas
Kepala Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi ia bukan diktator, artinya kekuasaan tidak tak terbatas. Ia harus memperhatikan sungguh-sungguh suara DPR. Kedudukan DPR kuat karena tidak dapat dibubarkan oleh presiden dan semua anggota DPR merangkap menjadi anggota MPR. DPR sejajar dengan presiden.
5. Fungsi Demokrasi Pancasila
Adapun fungsi demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:
1. Menjamin adanya keikutsertaan rakyat dalam kehidupan bernegara
Contohnya:
a. Ikut menyukseskan Pemilu;
b. Ikut menyukseskan Pembangunan;
c. Ikut duduk dalam badan perwakilan/permusyawaratan.
2. Menjamin tetap tegaknya negara RI,
3. Menjamin tetap tegaknya negara kesatuan RI yang mempergunakan sistem konstitusional,
4. Menjamin tetap tegaknya hukum yang bersumber pada Pancasila,
5. Menjamin adanya hubungan yang selaras, serasi dan seimbang antara lembaga negara,
6. Menjamin adanya pemerintahan yang bertanggung jawab,
Contohnya:
a. Presiden adalah Mandataris MPR,
b. Presiden bertanggung jawab kepada MPR.
6. Beberapa Perumusan Mengenai Demokrasi Pancasila
Dalam bukunya Dasar-dasar Ilmu Politik, Prof. Miriam Budiardjo mengemukakan beberapa perumusan mengenai Demokrasi Pancasila yang diusahakan dalam beberapa seminar, yakni:
1. Seminar Angkatan Darat II, Agustus 1966
a. Bidang Politik dan Konstitusional
1. Demokrasi Pancasila seperti yang dimaksud dalam Undang-Undang Dasar1945,yang berarti menegakkan kembali azas negara-negara hukum dimana kepastian hukum dirasakan oleh segenap warga negara, dimana hak-hak azasi manusia baik dalam aspek kolektif, maupun dalam aspek perseorangan dijamin, dan dimana penyalahgunaan kekuasaan, dapat dihindarkan secara institusionil. Dalam rangka ini harus diupayakan supaya lembaga-lembaga negara dan tata kerja orde baru dilepaskan dari ikatan pribadi dan lebih diperlembagakan ( depersonalization, institusionalization )
2. Sosialisme Indonesia yang berarti masyarakat adil dan makmur.
3. Clan revolusioner untuk menyelesaikan revolusi , yang cukup kuat untuk mendorong Indonesia ke arah kemajuan sosial dan ekonomi sesuai dengan tuntutan-tuntutan abad ke-20.
b. Bidang Ekonomi
Demokrasi ekonomi sesuai dengan azas-azas yang menjiwai ketentuan-ketentuan mengenai ekonomi dalam Undang-undang Dasar 1945 yang pada hakekatnya, berarti kehidupan yang layak bagi semua warga negara, yang antara lain mencakup :
1. Pengawasan oleh rakyat terhadap penggunaan kekayaan dan keuangan negara dan
2. Koperasi
3. Pengakuan atas hak milik perorangan dan kepastian hukum dalam penggunaannya
4. Peranan pemerintah yang bersifat pembina, penunjuk jalan serta pelindung.
2. Musyawarah Nasional III Persahi : The Rule of Law, Desember 1966
Azas negara hukum Pancasila mengandung prinsip:
a. Pengakuan dan perlindungan hak azasi yang mengandung persamaan dalam bidang politik, hukum, sosial, ekonomi, kultural dan pendidikan.
b. Peradilan yang bebas dan tidak memihak, tidak terpengaruh oleh sesuatu kekuasaan/kekuatan lain apapun.
c. Jaminan kepastian hukum dalam semua persoalan. Yang dimaksudkan kepastian hukum yaitu jaminan bahwa ketentuan hukumnya dapat dipahami, dapat dilaksanakan dan aman dalam melaksanakannya.
3. Symposium Hak-hak Azasi Manusia, Juni 1967
Demokrasi Pancasila, dalam arti demokrasi yang bentuk-bentuk penerapannya sesuai dengan kenyataan-kenyataan dan cita-cita yang terdapat dalam masyarakat kita, setelah sebagai akibat rezim Nasakom sangat menderita dan menjadi kabur, lebih memerlukan pembinaan daripada pembatasan sehingga menjadi suatu ‘political culture’ yang penuh vitalitas.
Berhubung dengan keharusan kita di tahun-tahun mendatang untuk mengembangkan a rapidly expanding economy, maka diperlukan juga secara mutlak pembebasan dinamika yang terdapat dalam masyarakat dari kekuatan-kekuatan yang mendukung Pancasila. Oleh karena itu diperlukan kebebasan berpolitik sebesar mungkin. Persoalan hak-hak azasi manusia dalam kehidupan kepartaian untuk tahun-tahun mendatang harus ditinjau dalam rangka keharusan kita untuk mencapai keseimbangan yang wajar di antara 3 hal, yaitu:
a. Adanya pemerintah yang mempunyai cukup kekuasaan dan kewibawaan.
b. Adanya kebebasan yang sebesar-besarnya.
c. Perlunya untuk membina suatu rapidly expanding economy.
DAFTAR PUSTAKA
Budiardjo, Miriam. 2002. Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama.
Israil, Idris. 2005. Pendidikan Pembelajaran dan Penyebaran Kewarganegaraan. Malang : Fakultas Peternakan Universitas Brawijaya.
Sharma, P. 2004. Sistem Demokrasi Yang Hakiki. Jakarta : Yayasan Menara Ilmu.
http://www.e-dukasi.net/modul_online/MO_21/ppkn203_07.htm
http://www.wikipedia.org
Jumat, 11 September 2009
spyware
Definisi
Spyware merupakan turunan dari adware, yang memantau kebiasaan pengguna dalam melakukan penjelajahan Internet untuk mendatangkan "segudang iklan" kepada pengguna. Tetapi, karena adware kurang begitu berbahaya (tidak melakukan pencurian data), spyware melakukannya dan mengirimkan hasil yang ia kumpulkan kepada pembuatnya (adware umumnya hanya mengirimkan data kepada perusahaan marketing).
[sunting] Kerugian
[sunting] Pencurian Data
Kebanyakan informasi yang diambil tanpa seizin adalah kebiasaan pengguna dalam menjelajahi Internet, tapi banyak juga yang mencuri data-data pribadi, seperti halnya alamat e-mail (untuk dikirimi banyak surat e sampah atau dapat dikenal dengan (spam)).
[sunting] Tambahan Biaya Pemakaian Internet
Yang merugikan dari keberadaan spyware, selain banyaknya iklan yang mengganggu adalah pemborosan bandwidth dan privasi yang telah terampas.
[sunting] Website Ber-Spyware pada umumnya
Pada umumnya, website yang memberikan spyware adalah website yang memberikan layanan gratis ataupun website yang menjual produk. Contohnya adalah AOL Mail dan Grisoft.
[sunting] Cara Mencegah Masuknya Adware dan Spyware
[sunting] Progam Pemburu Spyware & Adware
Beberapa utilitas yang dapat digunakan untuk memburu adware, seperti halnya Ad-Aware dari LavaSoft juga dapat memburu spyware, karena memang spyware merupakan turunan dari adware. Untuk memburu spyware, anda dapat menggunakan AVG Anti-Spyware, ataupun progam anti-spyware lainnya. Sekedar memperingatkan, AVG Anti-Spyware tidak memiliki Free Version, hanya ada Full Version & Trial Version. Bila anda mendownload AVG Anti-Spyware Free Version, sama saja anda mendownload AVG Anti-Spyware Trial Version.
[sunting] Contoh Program Spyware dan Adware
Salah Satu Contoh Adware adalah Produk AddOns untuk Windows Live Messenger yaitu Windows Live Messenger Plus.
[sunting] Mematikan Cookies
Cara ini juga dapat dilakukan dengan block all cookies atau menolak semua cookies untuk masuk ke komputer pengguna.
Spyware merupakan turunan dari adware, yang memantau kebiasaan pengguna dalam melakukan penjelajahan Internet untuk mendatangkan "segudang iklan" kepada pengguna. Tetapi, karena adware kurang begitu berbahaya (tidak melakukan pencurian data), spyware melakukannya dan mengirimkan hasil yang ia kumpulkan kepada pembuatnya (adware umumnya hanya mengirimkan data kepada perusahaan marketing).
[sunting] Kerugian
[sunting] Pencurian Data
Kebanyakan informasi yang diambil tanpa seizin adalah kebiasaan pengguna dalam menjelajahi Internet, tapi banyak juga yang mencuri data-data pribadi, seperti halnya alamat e-mail (untuk dikirimi banyak surat e sampah atau dapat dikenal dengan (spam)).
[sunting] Tambahan Biaya Pemakaian Internet
Yang merugikan dari keberadaan spyware, selain banyaknya iklan yang mengganggu adalah pemborosan bandwidth dan privasi yang telah terampas.
[sunting] Website Ber-Spyware pada umumnya
Pada umumnya, website yang memberikan spyware adalah website yang memberikan layanan gratis ataupun website yang menjual produk. Contohnya adalah AOL Mail dan Grisoft.
[sunting] Cara Mencegah Masuknya Adware dan Spyware
[sunting] Progam Pemburu Spyware & Adware
Beberapa utilitas yang dapat digunakan untuk memburu adware, seperti halnya Ad-Aware dari LavaSoft juga dapat memburu spyware, karena memang spyware merupakan turunan dari adware. Untuk memburu spyware, anda dapat menggunakan AVG Anti-Spyware, ataupun progam anti-spyware lainnya. Sekedar memperingatkan, AVG Anti-Spyware tidak memiliki Free Version, hanya ada Full Version & Trial Version. Bila anda mendownload AVG Anti-Spyware Free Version, sama saja anda mendownload AVG Anti-Spyware Trial Version.
[sunting] Contoh Program Spyware dan Adware
Salah Satu Contoh Adware adalah Produk AddOns untuk Windows Live Messenger yaitu Windows Live Messenger Plus.
[sunting] Mematikan Cookies
Cara ini juga dapat dilakukan dengan block all cookies atau menolak semua cookies untuk masuk ke komputer pengguna.
ROOTKIT
Rootkit adalah kumpulan software yang bertujuan untuk menyembunyikan proses, file dan data sistem yang sedang berjalan dari sebuah sistem operasi tempat dia bernaung. Rootkit awalnya berupa aplikasi yang tidak berbahaya, tetapi belakangan ini telah banyak digunakan oleh malware yang ditujukan untuk membantu penyusup menjaga aksi mereka yang ke dalam sistem agar tidak terdeteksi. rootkit hadir di beragam sistem operasi seperti, Linux, Solaris dan Microsoft Windows. Rootkit ini sering merubah bagian dari sistem operasi dan juga menginstall dirinya sendiri sebagai driver atau modul kernel.
Kata "rootkit" terdengar di telinga publik bermula pada skandal Sony BMG CD Copy Protection, dimana CD yang dibuat Sony BMG music meletakkan sebuah rootkit di PC Microsoft Windows pada saat pengguna memutar CD di komputer mereka. Sony sebelumnya tidak memperingatkan kepada pengguna akan hal ini di dalam CD mereka maupun di dalam kemasannya
Kata "rootkit" terdengar di telinga publik bermula pada skandal Sony BMG CD Copy Protection, dimana CD yang dibuat Sony BMG music meletakkan sebuah rootkit di PC Microsoft Windows pada saat pengguna memutar CD di komputer mereka. Sony sebelumnya tidak memperingatkan kepada pengguna akan hal ini di dalam CD mereka maupun di dalam kemasannya
keylogger
Keylogger merupakan sebuah perangkat baik perangkat keras atau perangkat lunak yang digunakan untuk memantau penekanan tombol keyboard. Sebuah keylogger biasanya akan menyimpan hasil pemantauan penekanan tombol keyboard tersebut ke dalam sebuah berkas log/catatan/rekaman. Beberapa keylogger tertentu bahkan dapat mengirimkan hasil rekamannya ke e-mail tertentu secara periodik.
Keylogger dapat digunakan untuk kepentingan yang baik atau bahkan bisa digunakan untuk kepentingan yang jahat. Kepentingan yang baik antara lain untuk memantau produktivitas karyawan, untuk penegakan hukum dan pencarian bukti kejahatan. Kepentingan yang buruk antara lain pencurian data dan password.
Keylogger yang berupa hardware besarnya seukuran baterai ukuran AA. Keylogger jenis ini dipasangkan pada ujung keyboard, sehingga mencegat data yang dialirkan dari keyboard ke CPU. Sementara itu, keylogger dalam bentuk perangkat lunak terpasang di dalam komputer dan bekerja secara tersembunyi. Cara sederhana untuk menghindari dampak adanya keylogger pada sistem operasi Microsoft Windows adalah dengan menggunakan fitur on-screen keyboard (osk.exe)
Keylogger dapat digunakan untuk kepentingan yang baik atau bahkan bisa digunakan untuk kepentingan yang jahat. Kepentingan yang baik antara lain untuk memantau produktivitas karyawan, untuk penegakan hukum dan pencarian bukti kejahatan. Kepentingan yang buruk antara lain pencurian data dan password.
Keylogger yang berupa hardware besarnya seukuran baterai ukuran AA. Keylogger jenis ini dipasangkan pada ujung keyboard, sehingga mencegat data yang dialirkan dari keyboard ke CPU. Sementara itu, keylogger dalam bentuk perangkat lunak terpasang di dalam komputer dan bekerja secara tersembunyi. Cara sederhana untuk menghindari dampak adanya keylogger pada sistem operasi Microsoft Windows adalah dengan menggunakan fitur on-screen keyboard (osk.exe)
एक्ष्प्लोइत
Exploit
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Langsung ke: navigasi, cari
Exploit adalah sebuah perangkat lunak yang menyerang kerapuhan keamanan (security vulnerability) yang spesifik namun tidak selalu bertujuan untuk melancarkan aksi yang tidak diinginkan. Banyak peneliti keamanan komputer menggunakan exploit untuk mendemonstrasikan bahwa suatu sistem memiliki kerapuhan.
Memang ada badan peneliti yang bekerja sama dengan produsen perangkat lunak. Peneliti itu bertugas mencari kerapuhan dari sebuah perangkat lunak dan kalau mereka menemukannya, mereka melaporkan hasil temuan ke produsen agar produsen dapat mengambil tindakan. Meskipun demikian, exploit kadang menjadi bagian dari suatu malware yang bertugas menyerang kerapuhan keamanan.
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Langsung ke: navigasi, cari
Exploit adalah sebuah perangkat lunak yang menyerang kerapuhan keamanan (security vulnerability) yang spesifik namun tidak selalu bertujuan untuk melancarkan aksi yang tidak diinginkan. Banyak peneliti keamanan komputer menggunakan exploit untuk mendemonstrasikan bahwa suatu sistem memiliki kerapuhan.
Memang ada badan peneliti yang bekerja sama dengan produsen perangkat lunak. Peneliti itu bertugas mencari kerapuhan dari sebuah perangkat lunak dan kalau mereka menemukannya, mereka melaporkan hasil temuan ke produsen agar produsen dapat mengambil tindakan. Meskipun demikian, exploit kadang menjadi bagian dari suatu malware yang bertugas menyerang kerapuhan keamanan.
Kamis, 10 September 2009
Kuda Troya (komputer)
Kuda Troya (komputer)
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Langsung ke: navigasi, cari
Trojan beralih ke halaman ini. Untuk Kuda Troya, lihat Kuda Troya.
Trojan horse atau Kuda Troya, dalam keamanan komputer merujuk kepada sebuah bentuk perangkat lunak yang mencurigakan (malicious software/malware) yang dapat merusak sebuah sistem atau jaringan. Dapat disebut sebagai Trojan saja (membuang kata horse).
Trojan berbeda dengan jenis perangkat lunak mencurigakan lainnya seperti virus komputer atau worm karena dua hal berikut:
* Trojan bersifat "stealth" (siluman dan tidak terlihat) dalam operasinya dan seringkali berbentuk seolah-olah program tersebut merupakan program baik-baik, sementara virus komputer atau worm bertindak lebih agresif dengan merusak sistem atau membuat sistem menjadi crash.
* Trojan tidak mereplikasi dirinya sendiri, sementara virus komputer dan worm melakukannya.
Penggunaan istilah Trojan atau Trojan horse dimaksudkan untuk menyusupkan kode-kode mencurigakan dan merusak di dalam sebuah program baik-baik dan berguna; seperti halnya dalam Perang Troya, para prajurit Yunani bersembunyi di dalam Kuda Troya yang ditujukan sebagai pengabdian kepada Poseidon. Kuda Troya tersebut menurut para petinggi Troya dianggap tidak berbahaya, dan diizinkan masuk ke dalam benteng Troya yang tidak dapat ditembus oleh para prajurit Yunani selama kurang lebih 10 tahun perang Troya bergejolak.
Kebanyakan Trojan saat ini berupa sebuah berkas yang dapat dieksekusi (*.EXE atau *.COM dalam sistem operasi Windows dan DOS atau program dengan nama yang sering dieksekusi dalam sistem operasi UNIX, seperti ls, cat, dan lain-lain) yang dimasukkan ke dalam sistem yang ditembus oleh seorang hacker untuk mencuri data yang penting bagi pengguna (password, data kartu kredit, dan lain-lain). Trojan juga dapat menginfeksi sistem ketika pengguna mengunduh aplikasi (seringnya berupa game komputer) dari sumber yang tidak dapat dipercayai dalam jaringan Internet. Aplikasi-aplikasi tersebut dapat memiliki kode Trojan yang diintegrasikan di dalam dirinya dan mengizinkan seorang cracker untuk dapat mengacak-acak sistem yang bersangkutan.
Beberapa jenis Trojan yang beredar antara lain adalah:
* Pencuri password: Jenis Trojan ini dapat mencari password yang disimpan di dalam sistem operasi (/etc/passwd atau /etc/shadow dalam keluarga sistem operasi UNIX atau berkas Security Account Manager (SAM) dalam keluarga sistem operasi Windows NT) dan akan mengirimkannya kepada si penyerang yang asli. Selain itu, jenis Trojan ini juga dapat menipu pengguna dengan membuat tampilan seolah-olah dirinya adalah layar login (/sbin/login dalam sistem operasi UNIX atau Winlogon.exe dalam sistem operasi Windows NT) serta menunggu pengguna untuk memasukkan passwordnya dan mengirimkannya kepada penyerang. Contoh dari jenis ini adalah Passfilt Trojan yang bertindak seolah-olah dirinya adalah berkas Passfilt.dll yang aslinya digunakan untuk menambah keamanan password dalam sistem operasi Windows NT, tapi disalahgunakan menjadi sebuah program pencuri password.
* Pencatat penekanan tombol (keystroke logger/keylogger): Jenis Trojan ini akan memantau semua yang diketikkan oleh pengguna dan akan mengirimkannya kepada penyerang. Jenis ini berbeda dengan spyware, meski dua hal tersebut melakukan hal yang serupa (memata-matai pengguna).
* Tool administrasi jarak jauh (Remote Administration Tools/RAT): Jenis Trojan ini mengizinkan para penyerang untuk mengambil alih kontrol secara penuh terhadap sistem dan melakukan apapun yang mereka mau dari jarak jauh, seperti memformat hard disk, mencuri atau menghapus data dan lain-lain. Contoh dari Trojan ini adalah Back Orifice, Back Orifice 2000, dan SubSeven.
* DDoS Trojan atau Zombie Trojan: Jenis Trojan ini digunakan untuk menjadikan sistem yang terinfeksi agar dapat melakukan serangan penolakan layanan secara terdistribusi terhadap host target.
* Ada lagi sebuah jenis Trojan yang mengimbuhkan dirinya sendiri ke sebuah program untuk memodifikasi cara kerja program yang diimbuhinya. Jenis Trojan ini disebut sebagai Trojan virus.
Mendeteksi keberadaan Trojan merupakan sebuah tindakan yang agak sulit dilakukan. Cara termudah adalah dengan melihat port-port mana yang terbuka dan sedang berada dalam keadaan "listening", dengan menggunakan utilitas tertentu semacam Netstat. Hal ini dikarenakan banyak Trojan berjalan sebagai sebuah layanan sistem, dan bekerja di latar belakang (background), sehingga Trojan-Trojan tersebut dapat menerima perintah dari penyerang dari jarak jauh. Ketika sebuah transmisi UDP atau TCP dilakukan, tapi transmisi tersebut dari port (yang berada dalam keadaan "listening") atau alamat yang tidak dikenali, maka hal tersebut bisa dijadikan pedoman bahwa sistem yang bersangkutan telah terinfeksi oleh Trojan Horse.
Cara lainnya yang dapat digunakan adalah dengan membuat sebuah "snapshot" terhadap semua berkas program (*.EXE, *.DLL, *.COM, *.VXD, dan lain-lain) dan membandingkannya seiring dengan waktu dengan versi-versi terdahulunya, dalam kondisi komputer tidak terkoneksi ke jaringan. Hal ini dapat dilakukan dengan membuat sebuah checksum terhadap semua berkas program (dengan CRC atau MD5 atau mekanisme lainnya). Karena seringnya Trojan dimasukkan ke dalam direktori di mana sistem operasi berada (\WINDOWS atau \WINNT untuk Windows atau /bin, /usr/bin, /sbin, /usr/sbin dalam keluarga UNIX), maka yang patut dicurigai adalah berkas-berkas yang berada di dalam direktori tersebut. Banyak berkas yang dapat dicurigai, khususnya berkas-berkas program yang memiliki nama yang mirip dengan berkas yang "baik-baik" (seperti "svch0st.exe", dari yang seharusnya "svchost.exe", sebuah berkas yang dijalankan oleh banyak layanan sistem operasi Windows) dapat dicurigai sebagai Trojan Horse.
Cara terakhir adalah dengan menggunakan sebuah perangkat lunak antivirus, yang dilengkapi kemampuan untuk mendeteksi Trojan yang dipadukan dengan firewall yang memonitor setiap transmisi yang masuk dan keluar. Cara ini lebih efisien, tapi lebih mahal, karena umumnya perangkat lunak antivirus yang dipadukan dengan firewall memiliki harga yang lebih mahal dibandingkan dengan dua cara di atas (yang cenderung "gratis"). Memang, ada beberapa perangkat yang gratis, tapi tetap saja dibutuhkan waktu, tenaga dan uang untuk mendapatkannya (mengunduhnya dari Internet).
Berikut ini adalah contoh penggunaan utilitas Netstat dalam Windows XP Professional
C:\>netstat -a -b
Active Connections
Proto Local Address Foreign Address State PID
TCP windows-xp:epmap 0.0.0.0:0 LISTENING 956
c:\windows\system32\WS2_32.dll
C:\WINDOWS\system32\RPCRT4.dll
c:\windows\system32\rpcss.dll
C:\WINDOWS\system32\svchost.exe
-- unknown component(s) --
[svchost.exe]
TCP windows-xp:microsoft-ds 0.0.0.0:0 LISTENING 4
[System]
TCP windows-xp:50300 0.0.0.0:0 LISTENING 1908
[oodag.exe]
TCP windows-xp:1025 0.0.0.0:0 LISTENING 496
[alg.exe]
TCP windows-xp:1030 0.0.0.0:0 LISTENING 1252
[ccApp.exe]
UDP windows-xp:microsoft-ds *:* 4
[System]
UDP windows-xp:4500 *:* 724
[lsass.exe]
UDP windows-xp:isakmp *:* 724
[lsass.exe]
UDP windows-xp:1900 *:* 1192
c:\windows\system32\WS2_32.dll
c:\windows\system32\ssdpsrv.dll
C:\WINDOWS\system32\ADVAPI32.dll
C:\WINDOWS\system32\kernel32.dll
[svchost.exe]
UDP windows-xp:ntp *:* 1036
c:\windows\system32\WS2_32.dll
c:\windows\system32\w32time.dll
ntdll.dll
C:\WINDOWS\system32\kernel32.dll
[svchost.exe]
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Langsung ke: navigasi, cari
Trojan beralih ke halaman ini. Untuk Kuda Troya, lihat Kuda Troya.
Trojan horse atau Kuda Troya, dalam keamanan komputer merujuk kepada sebuah bentuk perangkat lunak yang mencurigakan (malicious software/malware) yang dapat merusak sebuah sistem atau jaringan. Dapat disebut sebagai Trojan saja (membuang kata horse).
Trojan berbeda dengan jenis perangkat lunak mencurigakan lainnya seperti virus komputer atau worm karena dua hal berikut:
* Trojan bersifat "stealth" (siluman dan tidak terlihat) dalam operasinya dan seringkali berbentuk seolah-olah program tersebut merupakan program baik-baik, sementara virus komputer atau worm bertindak lebih agresif dengan merusak sistem atau membuat sistem menjadi crash.
* Trojan tidak mereplikasi dirinya sendiri, sementara virus komputer dan worm melakukannya.
Penggunaan istilah Trojan atau Trojan horse dimaksudkan untuk menyusupkan kode-kode mencurigakan dan merusak di dalam sebuah program baik-baik dan berguna; seperti halnya dalam Perang Troya, para prajurit Yunani bersembunyi di dalam Kuda Troya yang ditujukan sebagai pengabdian kepada Poseidon. Kuda Troya tersebut menurut para petinggi Troya dianggap tidak berbahaya, dan diizinkan masuk ke dalam benteng Troya yang tidak dapat ditembus oleh para prajurit Yunani selama kurang lebih 10 tahun perang Troya bergejolak.
Kebanyakan Trojan saat ini berupa sebuah berkas yang dapat dieksekusi (*.EXE atau *.COM dalam sistem operasi Windows dan DOS atau program dengan nama yang sering dieksekusi dalam sistem operasi UNIX, seperti ls, cat, dan lain-lain) yang dimasukkan ke dalam sistem yang ditembus oleh seorang hacker untuk mencuri data yang penting bagi pengguna (password, data kartu kredit, dan lain-lain). Trojan juga dapat menginfeksi sistem ketika pengguna mengunduh aplikasi (seringnya berupa game komputer) dari sumber yang tidak dapat dipercayai dalam jaringan Internet. Aplikasi-aplikasi tersebut dapat memiliki kode Trojan yang diintegrasikan di dalam dirinya dan mengizinkan seorang cracker untuk dapat mengacak-acak sistem yang bersangkutan.
Beberapa jenis Trojan yang beredar antara lain adalah:
* Pencuri password: Jenis Trojan ini dapat mencari password yang disimpan di dalam sistem operasi (/etc/passwd atau /etc/shadow dalam keluarga sistem operasi UNIX atau berkas Security Account Manager (SAM) dalam keluarga sistem operasi Windows NT) dan akan mengirimkannya kepada si penyerang yang asli. Selain itu, jenis Trojan ini juga dapat menipu pengguna dengan membuat tampilan seolah-olah dirinya adalah layar login (/sbin/login dalam sistem operasi UNIX atau Winlogon.exe dalam sistem operasi Windows NT) serta menunggu pengguna untuk memasukkan passwordnya dan mengirimkannya kepada penyerang. Contoh dari jenis ini adalah Passfilt Trojan yang bertindak seolah-olah dirinya adalah berkas Passfilt.dll yang aslinya digunakan untuk menambah keamanan password dalam sistem operasi Windows NT, tapi disalahgunakan menjadi sebuah program pencuri password.
* Pencatat penekanan tombol (keystroke logger/keylogger): Jenis Trojan ini akan memantau semua yang diketikkan oleh pengguna dan akan mengirimkannya kepada penyerang. Jenis ini berbeda dengan spyware, meski dua hal tersebut melakukan hal yang serupa (memata-matai pengguna).
* Tool administrasi jarak jauh (Remote Administration Tools/RAT): Jenis Trojan ini mengizinkan para penyerang untuk mengambil alih kontrol secara penuh terhadap sistem dan melakukan apapun yang mereka mau dari jarak jauh, seperti memformat hard disk, mencuri atau menghapus data dan lain-lain. Contoh dari Trojan ini adalah Back Orifice, Back Orifice 2000, dan SubSeven.
* DDoS Trojan atau Zombie Trojan: Jenis Trojan ini digunakan untuk menjadikan sistem yang terinfeksi agar dapat melakukan serangan penolakan layanan secara terdistribusi terhadap host target.
* Ada lagi sebuah jenis Trojan yang mengimbuhkan dirinya sendiri ke sebuah program untuk memodifikasi cara kerja program yang diimbuhinya. Jenis Trojan ini disebut sebagai Trojan virus.
Mendeteksi keberadaan Trojan merupakan sebuah tindakan yang agak sulit dilakukan. Cara termudah adalah dengan melihat port-port mana yang terbuka dan sedang berada dalam keadaan "listening", dengan menggunakan utilitas tertentu semacam Netstat. Hal ini dikarenakan banyak Trojan berjalan sebagai sebuah layanan sistem, dan bekerja di latar belakang (background), sehingga Trojan-Trojan tersebut dapat menerima perintah dari penyerang dari jarak jauh. Ketika sebuah transmisi UDP atau TCP dilakukan, tapi transmisi tersebut dari port (yang berada dalam keadaan "listening") atau alamat yang tidak dikenali, maka hal tersebut bisa dijadikan pedoman bahwa sistem yang bersangkutan telah terinfeksi oleh Trojan Horse.
Cara lainnya yang dapat digunakan adalah dengan membuat sebuah "snapshot" terhadap semua berkas program (*.EXE, *.DLL, *.COM, *.VXD, dan lain-lain) dan membandingkannya seiring dengan waktu dengan versi-versi terdahulunya, dalam kondisi komputer tidak terkoneksi ke jaringan. Hal ini dapat dilakukan dengan membuat sebuah checksum terhadap semua berkas program (dengan CRC atau MD5 atau mekanisme lainnya). Karena seringnya Trojan dimasukkan ke dalam direktori di mana sistem operasi berada (\WINDOWS atau \WINNT untuk Windows atau /bin, /usr/bin, /sbin, /usr/sbin dalam keluarga UNIX), maka yang patut dicurigai adalah berkas-berkas yang berada di dalam direktori tersebut. Banyak berkas yang dapat dicurigai, khususnya berkas-berkas program yang memiliki nama yang mirip dengan berkas yang "baik-baik" (seperti "svch0st.exe", dari yang seharusnya "svchost.exe", sebuah berkas yang dijalankan oleh banyak layanan sistem operasi Windows) dapat dicurigai sebagai Trojan Horse.
Cara terakhir adalah dengan menggunakan sebuah perangkat lunak antivirus, yang dilengkapi kemampuan untuk mendeteksi Trojan yang dipadukan dengan firewall yang memonitor setiap transmisi yang masuk dan keluar. Cara ini lebih efisien, tapi lebih mahal, karena umumnya perangkat lunak antivirus yang dipadukan dengan firewall memiliki harga yang lebih mahal dibandingkan dengan dua cara di atas (yang cenderung "gratis"). Memang, ada beberapa perangkat yang gratis, tapi tetap saja dibutuhkan waktu, tenaga dan uang untuk mendapatkannya (mengunduhnya dari Internet).
Berikut ini adalah contoh penggunaan utilitas Netstat dalam Windows XP Professional
C:\>netstat -a -b
Active Connections
Proto Local Address Foreign Address State PID
TCP windows-xp:epmap 0.0.0.0:0 LISTENING 956
c:\windows\system32\WS2_32.dll
C:\WINDOWS\system32\RPCRT4.dll
c:\windows\system32\rpcss.dll
C:\WINDOWS\system32\svchost.exe
-- unknown component(s) --
[svchost.exe]
TCP windows-xp:microsoft-ds 0.0.0.0:0 LISTENING 4
[System]
TCP windows-xp:50300 0.0.0.0:0 LISTENING 1908
[oodag.exe]
TCP windows-xp:1025 0.0.0.0:0 LISTENING 496
[alg.exe]
TCP windows-xp:1030 0.0.0.0:0 LISTENING 1252
[ccApp.exe]
UDP windows-xp:microsoft-ds *:* 4
[System]
UDP windows-xp:4500 *:* 724
[lsass.exe]
UDP windows-xp:isakmp *:* 724
[lsass.exe]
UDP windows-xp:1900 *:* 1192
c:\windows\system32\WS2_32.dll
c:\windows\system32\ssdpsrv.dll
C:\WINDOWS\system32\ADVAPI32.dll
C:\WINDOWS\system32\kernel32.dll
[svchost.exe]
UDP windows-xp:ntp *:* 1036
c:\windows\system32\WS2_32.dll
c:\windows\system32\w32time.dll
ntdll.dll
C:\WINDOWS\system32\kernel32.dll
[svchost.exe]
Langganan:
Postingan (Atom)
